SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM-"Bang cuma kecilnya permainan ini bang, cuma truk-truknya saja nyo yang besar, namun kalau isinya cuma 2 ton nyo bang, itu pun mesti isi dari beberapa tempat bang, belum lagi banyaknya biaya lapangan termasuk kawan-kawan wartawan di Sergai bang, kalau di hitung hampir 140 orang lah bang yang mengaku wartawan yang mesti saya layani," demikian ungkap Umar saat di konfirmasi oleh Wartawan ini via whatsapp, Senin (10/08/2026).
Sebelumnya, wartawan ini merespon apa yang di soroti oleh Publik dan masyarakat sekitar lokasi SPBU yang berada di Wilayah Hukum Polres Sergai, tentang adanya dugaan praktik penyalahgunaan dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Praktik yang diduga melibatkan jaringan terorganisir ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas, khususnya para pengemudi truk ekspedisi dan warga lokal yang kesulitan mendapatkan hak BBM subsidi mereka.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan aktivitas ilegal ini secara rutin terjadi di tiga titik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Lokasi pertama berada di SPBU 14.206.190, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban. Lokasi kedua terpantau di SPBU 14.205.1139, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, milik Atek, dan lokasi ketiga di SPBU 142051106 Seijenggi Kecamatan Perbaungan yang juga pemiliknya Atek.
Adapun Modus Operasionalnya sudah cukup rapi dan terjadwal.
Para pelaku diduga menjalankan aksinya pada jam-jam tertentu yang sebelumnya telah dikoordinasikan terlebih dahulu. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengerahkan armada berupa 5 hingga 6 unit mobil boks serta kendaraan jenis L300. Kendaraan-kendaraan tersebut mengantre secara berkala di depan dispenser pengisian dengan nilai transaksi fantastis, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp.3 juta per armada dalam sekali pengisian, bahkan dilakukan berulang kali.
Di SPBU Firdaus, aktivitas pengisian tersebut dilaporkan kerap berlangsung selepas waktu Magrib atau Isya. Sementara di SPBU Suka Damai, pergerakan serupa bergeser pada malam dini hari hingga menjelang subuh, hal sama diduga juga berlangsung di SPBU Seijenggi.
Dugaan Keterlibatan Jaringan Lintas Wilayah.
Aktivitas di lapangan disinyalir dikoordinasikan oleh oknum berinisial UM alias Umar yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, dan Umar bertindak sebagai pelaksana lapangan, dengan sokongan pendanaan yang diduga kuat berasal dari oknum berinisial DV, alias David. Minyak solar subsidi yang berhasil dikumpulkan tersebut kemudian diduga diangkut menuju sebuah gudang penampungan di kawasan Helvetia, Medan, yang ditengarai milik oknum berinisial AC alias Acik atau HN, alias Hendro.
Bebasnya pergerakan armada ini di lapangan memicu pertanyaan besar dari publik terkait fungsi pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Muncul spekulasi di tengah masyarakat bahwa lemahnya penindakan disebabkan oleh adanya dugaan aliran dana atau koordinasi informal ke pihak terkait, bahkan rumornya pihak oknum di Polres Sergai diduga dapat setoran sehingga praktik ini terkesan dibiarkan tanpa hambatan. Di sisi lain, manajemen kedua SPBU tersebut juga dinilai melanggar Standard Operating Procedure (SOP) Pertamina karena diduga sengaja memprioritaskan pelangsir BBM subsidi.
Tuntutan dan Desakan Pengusutan.
Merespons keresahan yang terus meluas, Publik dan masyarakat Sergai menyatakan sikap tegas:
1. Mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Whisnu Februanto dan jajaran untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, menangkap para aktor lapangan, penyandang dana, hingga membongkar gudang penampungan di kawasan Helvetia sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Mendesak PT Pertamina (Persero) untuk memberikan sanksi seberat-beratnya, termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU), terhadap SPBU 14.206.190 dan SPBU 14.205.1139 jika terbukti mengalirkan solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Praktik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena secara nyata mencekik hajat hidup orang banyak dan merusak tatanan distribusi energi berkeadilan. (SA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.



