ASAHAN-TURANGNEWS.COM-"Kita ingatkan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, kiranya tidak gegabah tandatangani perpanjangan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Asian Agri yang diduga banyak menimbulkan polemik ditengah tengah masyarakat, selain banyaknya konflik antara pemegang HGU dan masyarakat sekitar terkait diduga tidak transparan luas Wilayah HGU, syarat Plasma sesuai Peraturan Menteri Pertanian diduga masih belum transparan kepada Publik," demikian dikatakan Anggota Panitia (Pansus) HGU Andrean Zovy Dasfanwa Harahap, selaku Anggota DPRD yang tergabung dalam Komisi C DPRD Asahan, yang ucapan Andrean Zovy Dasfanwa Harahap juga diamini oleh rekannya, Surya Bakti yang juga Anggota DPRD Asahan yang juga tergabung dalam Komisi D DPRD Asahan, saat memberikan Hak Jawabnya dalam pertanyaan sejumlah Aktifis dan Awak media di Kisaran, Kamis (20/08/2026) siang.
Menurut Zovy, "berbicara program Penertiban HGU bermasalah dan Pengusaha nakal yang gencar dan diberantas oleh Pemerintah Pusat dan Presiden Prabowo, tentunya saya selaku Ketua Komisi dan Anggota Pansus Penertiban HGU Ilegal dan Pengusaha perkebunan yang nakal di Asahan, mengingatkan sekaligus menghimbau kepala daerah agar tidak mengambil kebijakan yang salah, dan keliru serta terburu-buru terkait perpanjangan HGU yang ada di Asahan termasuk PT Asian Agri, jika ada kesalahan harus segera diselesaikan dulu dengan masyarakat, agar kedepan tidak ada lagi konflik antara masyarakat dan Pengusaha Perkebunan, dan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan sebab dugaan kerugian negara mencapai ratusan Milyar rupiah akibat pengusaha Ilegal dan HGU berlebih yang bebas beroperasi di Kabupaten Asahan yang tidak kunjung sidangkan," ungkapnya.
Secara umum banyaknya konflik dan Sengketa Agraria antar masyarakat dan pemegang HGU di Asahan merupakan masalah serius, sebab hampir 70 persen Wilayah Asahan merupakan wilayah perkebunan , selain konflik antar masyarakat dengan pemegang HGU, HGU yang diduga masuk kawasan Hutan dan HGU yang tidak sesuai dengan luas izin yang di kuasai diduga mencapai puluhan ribu Hektar, seperti HGU PT SSM, PT Paya Pinang Group, PT Limpol, PT Warisan di Kecamatan Bandar Pulau, HGU bermasalah di PT BSP Kecamatan Kisaran Timur, PT SPR di BP Mandoge, dan banyak lagi PT yang tidak terdaftar secara resmi dan transparan di Asahan harus di selesaikan, Pihak Pansus HGU di DPR yang biayanya di anggarkan dari APBD Asahan.
Zovy juga menambahkan hingga saat ini Pihak Panitia Pansus yang melibatkan Pemkab Asahan belum memberikan secara rinci berapa jumlah HGU bermasalah di Asahan, kita berharap segala temuan dan tahapan kinerja Pansus harus terbuka pada Publik dan transparan, apalagi CSR HGU Resmi di Asahan diduga tidak transparan perealisasiannya di Masyarakat.
Sementara itu AP.ST selaku masyarakat dalam lembaga Anti Korupsi Asahan menyebutkan, dugaan tidak transparannya Pemkab Asahan selama puluhan tahun mengoperasionalkan perusahaan perkebunan, yang diduga Nakal dan tidak taat aturan merupakan bukti dugaan bersekongkolnya Bupati dan Pengusaha pengusaha Ilegal untuk mencapai kepentingan dan keuntungan pribadi, yang merugikan negara.
AP.ST meminta pihak Agrinas dan KPK segera Lidik kasus dugaan HGU Ilegal yang terjadi di Kabupaten Asahan yang berslogan "Asahan yang Berkarakter, Mandiri dan Religius, kiranya Slogan tersebut bukan hanya sekedar Slogan saat awal Kampanye. (ZA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.



