PADANGSIDIMPUAN-TURANGNEWS.COM-Kuasa hukum korban atas pelanggaran etik anggota Polri dari kantor Hukum Pelita Konstitusi Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan,S.H.,M.H, Rawi Kresna, S.E.,S.H.,M.H, Bayu Subronto,S.H dan Satria Adiguna, S.H meminta Propam Polres Padangsidimpuan menjalankan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Aiptu DWS yang saat ini bertugas di Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Menurut kuasa hukum, salah satu substansi sesuai dengan Laporan Nomor : LP-A/516/XI/2025/Sipropam tertanggal 03 November 2025 dengan dugaan bahwa Aiptu DWS telah melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita berinisial AP dan memiliki anak tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban Substansi tersebut, menurut korban, hal ini perlu diperiksa secara menyeluruh oleh Propam berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
“Kami meminta Propam tidak berhenti pada proses mediasi. Karena menurut keterangan klien hukum kami, Aiptu DWS masih tinggal bersama wanita selingkuhannya dimana hal tersebut berdasarkan pengakuan secara langsung yang disampaikan oleh Aiptu DWS saat mediasi pertama tertanggal 07 Oktober 2025,, sehingga kami meminta Propam serius dalam mendalami substansi sesuai laporan diatas, karena perbuatan Aiptu DWS telah melanggar disiplin dan kode etik anggota Polri, ujar Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H.
Dongan menegaskan, pihaknya telah menuggu cukup lama terhadap hasil investigasi Propam Polres Padang Sidimpuan sehingga muncul dugaan adanya bentuk perlindungan terhadap Aiptu DWS karena klien kami masih mendapat undangan mediasi yang ketiga dengan nomor : Spg/15/VIII/2026/Sipropam. Kami menduga ini merupakan upaya dari Polres Padang Sidimpuan untuk melindungi anggotanya. Perlu kami sampaikan, bahwa hingga saat ini Aiptu DWS tidak pernah pulang ke rumah dan memberikan nafkah kepada anak- anaknya, lalu panggilan mediasi ini untuk apa lagi ungkap Dongan.
Menurut kuasa hukum, mediasi tidak boleh menghilangkan kebutuhan untuk menguji substansi dugaan pelanggaran apabila persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik anggota Polri.
Pihak korban juga meminta Propam memberikan kejelasan mengenai status laporan, hasil mediasi, tahapan pemeriksaan berikutnya, serta tindak lanjut terhadap bukti-bukti yang telah atau akan disampaikan.
“Prinsip kami adalah transparansi dan kepastian. Korban berhak mengetahui bagaimana laporan tersebut ditindaklanjuti. Pemeriksaan harus berbasis fakta dan bukti, bukan sekadar menyelesaikan pertemuan melalui mediasi,” kata Dongan.
Ia berharap Propam Polres Padangsidimpuan dapat menjalankan fungsi pengawasan internal secara profesional sehingga tidak muncul kesan bahwa dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Polri tidak ditangani secara serius.
Karena pada saat itu bertepatan hari HUT Bhayangkara ke-80, Aiptu DWS mendapat penghargaan dari Kapolres Kota Padangsidimpuan, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, sementara yang bersangkutan masih berproses melanggar kode etik.
Apakah Polres Kota Padangsidimpuan dalam memberikan penghargaan tidak melihat prilaku pribadi anggotanya yg melekat dalam kode etik anggota polri?
Kami percaya Propam memiliki mekanisme untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik secara objektif. Karena itu, kami meminta mekanisme tersebut dijalankan secara sungguh-sungguh dan transparan. Karena itu, kami tidak sedang berupaya menghakimi seseorang melalui ruang publik. Kami meminta agar hukum dan mekanisme etik yang berlaku dijalankan secara profesional, transparan dan objektif.
Mediasi adalah ruang untuk mencari penyelesaian. Tetapi mediasi bukan alasan untuk mengabaikan fakta dan bukan pula pengganti pemeriksaan etik apabila dugaan pelanggaran memang harus diperiksa maka beri hukuman sesuai dengan bunyi Pasal 13 Ayat 1 PPRI No 1 Tahun 2003 tentang tata cara dan alasan pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik dan Pasal 13 huruf f Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan " Setiap Anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat di berhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah janji/jabatan dan atau setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan." tutup Dongan N Siagian. (*)
Editor : Eka Ratna Dilla SH.



