-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kantor Hukum Matahari Keadilan Indonesia Dampingi Klien Korban Penipuan Dan Penggelapan.

Kamis, 27 Agustus 2026 | 08.50.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-27T15:50:36Z

Keterangan Photo : Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Matahari Keadilan Indonesia Said Assagaf, SH, dampingi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan AMN (36) warga kecamatan Stabat kabupaten Langkat resmi membuat laporan polisi ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Langkat.


LANGKAT-TURANGNEWS.COM-Merasa telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan AMN (36) warga kecamatan Stabat kabupaten Langkat resmi membuat laporan polisi ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Langkat.


Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/531/VIII/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Matahari Keadilan Indonesia Said Assagaf,SH menuturkan kronologis kejadian bermula dari kesepakatan kerjasama bisnis pengolahan arang batok kelapa, dimana korban memberikan modal usaha sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) kepada terlapor berinisial AP (38) warga Desa Arapayung kecamatan Pantai Cermin kabupaten Serdang Bedagai yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB.


"Sebagaimana dimaksud pada pasal 492 tentang penipuan dan pasal 486 tentang penggelapan undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang KUHP baru, para pelaku terancam 4 tahun penjara denda maksimal kategori IV sampai Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), ungkap kuasa hukum korban. (*).

Editor : Eka Ratna Dilla SH.

×
Berita Terbaru Update