DELI SERDANG-TURANGNEWS.COM-Diduga Bandar Narkoba Sabu berinisial HS kebal hukum, pasalnya terduga belum tersentuh hukum meski namanya sudah disebut sebagai bandar oleh terduga pengedar narkoba inisial AP yang digiring warga Desa Ranggitgit Ke Polsek STM Hulu Polresta Deli Serdang, pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2026 kemarin.
Dari tangan terduga AP, ditemukan barang bukti berupa dua buah tas, satu buah senjata tajam berupa pisau, tiga plastik klip diduga berisi sabu, Satu timbangan elektrik, peralatan hisap sabu.
Saat di interogasi di Mapolsek STM Hulu oleh petugas serta disaksikan warga terduga menyebut nama inisial "HS" sebagai bandar sabu tersebut.
Sehingga warga yang ikut mendengar pengakuan AP tersebut langsung mendesak petugas kepolisian untuk mencatat nama bandar tersebut agar dilakukan penindakan.
Namun ironisnya, kata warga meski nama terduga bandar narkoba itu sudah disebutkan namun hingga saat ini warga belum melihat adanya penindakan hukum terhadap terduga, "setahu kami nama bandar sabu yang disebutkan di Polsek kemaren belum ditangkap, makanya kita berharap, penegak hukum dapat bertindak" pintanya.
Terkait hal ini, Kanit Idik I Iptu Dani J SH, MM dan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr Fery Kusnadi SH, MH yang dikonfirmasi belum memberi tanggapan. (TIM).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.



