-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wartawan VS Pengacara Kondang Nan Tersohor Hotman Paris Hutapea, Kiranya Jadi Pembelajaran Siapapun Untuk Tidak Sepelekan Wartawan.

Rabu, 22 Juli 2026 | 23.18.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-23T06:18:07Z

Keterangan Photo : Pimpinan Umum Media Online turangnews.com, Supri Agus (kiri), dan pengacara kondang nan tersohor Hotman Paris Hutapea (kanan).


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Secara pribadi saya tidak bekerja sebagai desk hukum, saya cuma seorang penggiat jurnalis sejak tahun 2013 hingga saat ini masih aktif menulis untuk kegiatan berbagai objek yang bisa saya beritakan, dalam pemberitaan saya tidak fokus pada berita tertentu, apa yang membuat saya tertarik maka akan saya jadikan objek berita saya, sekali-kali saya juga sempatkan untuk meliput kegiatan di pengadilan kendati saya bukan sarjana hukum. 


Selama 13 tahun saya aktif di jurnalis, saya lebih banyak menulis kegiatan di perusahaan perkebunan milik negara (PTPN), mungkin karena Basic saya lebih paham dan lebih menguasai Perkebunan mengingat saya 19 tahun pernah menjadi bagian dari Karyawan PTPN. 


Menyinggung profesi wartawan yang baru-baru direndahkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang diduga dengan sengaja melontarkan pernyataan-pernyataan hukum yang kontroversial dan menjadi perbincangan luas, saya bermodal logika dasar saja untuk memahami masalah dan menjelaskan tanpa perlu menyebut siapa yang benar atau salah. Silakan disimpulkan sendiri.


Sebab hukum bukan hanya milik hakim, jaksa, polisi, atau advokat. Hukum harus bisa dipahami warga negara biasa yang terdampak oleh setiap perdebatan di ruang publik.


Karena itu, tulisan ini bukan sudut pandang ahli hukum, melainkan logika wartawan yang mengajukan pertanyaan paling mendasar, apa dasar hukumnya ?


Hotman menyatakan, "Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden tiba-tiba dikriminalisasi. Bahkan tanpa pamit sama Presiden." Lalu, dia menantang, kepada wartawan, "Kalau punya nyali, tanya ke Kapolri, kenapa tidak tanya Prabowo dulu ? Itu kalau kau tidak pengecut !" ucap Hotman Paris saat menggelar konferensi Pers. 


Dan menambahkan, "Saya tidak rela marwah Bapak Presiden yang adalah klien saya 25 tahun bersama adiknya, Hasyim. Saya tidak rela." sebutnya. 


Dari sana muncul pertanyaan yang layak diajukan publik, adakah pasal yang mewajibkan penyidik pamit atau meminta izin Presiden sebelum menetapkan tersangka ? Siapa yang berwenang melakukan penyidikan menurut KUHAP ? Apa kewenangan Presiden menurut UUD 1945 ?



Tidak membutuhkan nyali untuk bertanya - karena tugas wartawan memang bertanya kepada siapapun tidak terkecuali Kapolri. 


Tapi frasa "kalau berani", "kalau tidak pengecut" lebih terasa sebagai pancingan, provokasi — manuver untuk menyetir wartawan mengikuti alur yang ia rancang.


Begitu pula istilah "jaksa kesayangan presiden". Apakah sistem hukum kita mengenal klasifikasi semacam itu?


Apakah kedekatan dengan presiden membawa akibat hukum, dan bolehkah penyidik mempertimbangkan hubungan pribadi semacam itu ?


Tanpa perlu membuka kitab undang-undang pun, kita bisa memastikan tidak ada istilah "jaksa kesayangan" atau "jaksa kebanggaan" dalam buku pegangan penegak hukum. Tidak ada! 


Izin presiden diperlukan jika yang diperiksa adalah Anggota DPR RI - MPR RI dan DPD. KPK pernah menangkap Ketua MK, Menteri dan Gubernur. Apalagi di bawahnya.


Hotman nampaknya ber metafora, tapi metafora itu terasa tendensius mengarahkan opini publik ke simpati personal ketimbang substansi hukum.


Presiden Prabowo sendiri, lewat berbagai pidatonya, sudah berulang kali menegaskan: siapa pun yang korupsi — termasuk orang dekatnya. "Orang Prabowo" akan diproses dan dipenjarakan. Pernyataan Hotman soal "izin Presiden" karena itu berdiri di atas premis yang rapuh, dan sulit dilepaskan dari kepentingan kliennya.


Adapun soal "kriminalisasi", istilah ini belakangan terlalu mudah diucapkan siapa pun yang tersangkut kasus hukum, seolah proses penegakan hukum yang sah otomatis menjadi tindakan sewenang-wenang. Padahal secara hukum, dua hal itu berbeda jauh.


"Founding fathers" kita menempatkan Indonesia sebagai negara hukum, dan negara hukum berarti hukum harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan ditafsirkan lewat tekanan opini atau kedekatan personal. Apalagi atas nama pengacara kondang atau membawa nama marwah presiden. 


Sebenarnya saya sempat menaruh simpati pada Hotman Paris, yang di tengah aksi aksi kontroversinya kerap menolong orang kecil lewat aksi amal.


Namun rasa itu berbalik 180 derajat, begitu putranya sendiri, Frank Alexander Hutapea, berkomentar: "Orang miskin itu cuma dijadikan senjata marketing saja. Dia tidak pernah peduli, dia hanya ingin disorot. Kebanyakan pencitraan."


Ironisnya, Hotman juga kerap menegaskan dirinya pengacara "supermahal" yang tidak butuh uang, akan tetapi menuding mantan kliennya sendiri sebagai "pelit" di media sosial.


Dari sini pelajaran bagi jurnalis sederhana saja, pertanyaan paling mendasar seringkali cukup untuk membedakan argumen hukum dari sekadar teater opini. 


Sedihnya, hukum kita rusak antara lain karena ada dugaan diakal-akali oleh pengacara model begini. Dan ironisnya menurut Hotman Paris cukup dengan meminta maaf masalah selesai. 


Harapannya kiranya Polisi dapat menanggapi laporan Organisasi Wartawan dan sikap tegas Dewan Pers dengan serius, tegas dan bijak, sehingga marwah wartawan sesuai UU Pers Nomor : 40 tahun 1999 tidak ada lagi yang memandang sebelah mata. (**).

×
Berita Terbaru Update