-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Manajemen PTPN IV Unit Adolina Diduga Kangkangi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Truk Angkut TBS Bebas Melintas Tanpa Jaring Pengaman, Satlantas Sergai Picing Mata.

Senin, 06 Juli 2026 | 23.08.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T06:08:49Z

Keterangan Photo : Truk-truk Pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) dari Areal Kebun PTPN IV Region 2 Kebun Unit Adolina, termonitor bebas melenggang melintasi jalan lintas di areal Citaman Jernih.


PERBAUNGAN-TURANGNEWS.COM-Truk-truk Pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) dari Areal Kebun PTPN IV Region 2 Kebun Unit Adolina, termonitor bebas melenggang melintasi jalan lintas di areal Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tanpa jaringan pengaman, jelas sangat membahayakan pengguna jalan yang dibelakangnya atau disampingnya mana kala TBS jatuh dari truk.


"Lihat itu bang, apa enggak takut kita lihatnya, truk angkut TBS milik Kebun Adolina itu melintas tanpa pasang jaring pengaman, sangat bahaya bagi pengguna jalan lainnya khususnya pengendara sepeda motor," ungkap Edy (32) tahun ke Wartawan ini, Senin (06/07/2026).


Menurut Edy lagi, "setiap melintas di Citaman Jernih ini, truk pengangkutan TBS Kebun Adolina itu pasti tidak pernah memasang jaring pengaman, ada dua pertandingan ku bang, Apakah Manajemen memang tidak memberikan atau arahan tentang pentingnya jaring pengaman atau memang Supirnya yang bandal ? Dan herannya kenapa Personil Satlantas Sergai khususnya Polsek Perbaungan diduga hanya Picing Mata ?" papar Edy lagi.



Menurut Edy lagi, truk-truk pengangkut sawit yang melintas tanpa jaring penutup melanggar aturan lalu lintas. Muatan yang terbuka sangat membahayakan pengendara lain karena buah dapat jatuh. Sanksinya berupa tilang, denda maksimal Rp. 500.000, atau kurungan penjara 2 bulan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Adapun sanksi dan aturan berupa Sanksi Kurungan & Denda bagi Sopir yang diduga dengan sengaja mengabaikan keselamatan pengendara lain, melanggar ketentuan daya angkut dan keamanan barang dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000. Atau kepolisian berhak melakukan tilang di tempat. Jika pelanggaran membandel, truk dapat ditahan atau "dikandangkan" sementara sampai sopir memasang jaring pengaman.


Aturan Operasional : Perusahaan perkebunan dilarang membiarkan armadanya membahayakan pengguna jalan. Jaring penutup bak wajib dipasang agar muatan tidak tercecer selama perjalanan.


Hingga berita ini dirilis dan diterbitkan Redaksi, wartawan ini belum dapat Penjelasan resmi dari Manajemen PTPN IV Regional 2 Kebun Unit Adolina, diharapkan setelah berita terbit ada penjelasan resmi dari Manajemen kenapa Armada angkut TBS nya bebas melenggang tanpa jaring pengaman. (SA).

×
Berita Terbaru Update