PADANG LAWAS-TURANGNEWS.COM-Satres Narkoba Polres Padang Lawas yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP M. Taufik Siregar, S.H. diduga telah melakukan praktik Permainan “tangkap lepas” terhadap terduga sang bandar narkotika. Dugaan ini mencuat setelah salah satu tersangka yang diamankan justru malah dikirim untuk rehabilitasi tanpa melalui prosedur asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Awal Penangkapan Pada Senin, 6 Juli 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas menggerebek salah satu sebuah rumah di Desa Gunung Manaon. Lima orang telah diamankan Masing-masing berinisial SP (31) warga Ulu Gajah, ARS (26) warga Paya Baung, IB Nst (23) warga Ulu Gajah, JLD Hrp (30) warga Aek Buaton, dan MWD Nst (46) warga Sipaharu.
Dari lokasi, sat narkoba polres palas telah menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 1,10 gram, dan satu unit handphone, satu alat hisap/bong, satu kaca pirex, dan mancis ' Berdasarkan pengembangan awal, kelima terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari IRF Hrp. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan IRF Hrp di kediamannya, didesa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara wilayah hukum polres Palas Polda Sumatera Utara.
Terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan Kejanggalan Penanganan tersebut Sabtu, 11 Juli 2026, awak media memperoleh informasi bahwa IRF Hrp telah dikirim ke Kota Pinang untuk menjalani rehabilitasi. Pengiriman ini diduga dilakukan tanpa melalui proses asesmen dari BNNK Tapanuli Bagian Selatan.
Padahal, merujuk pada Pasal 54 dan 103 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi medis dan sosial hanya diperuntukkan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Sementara pengedar atau bandar tetap diproses pidana
Berdasarkan keterangan ke lima terduga sebelumnya, IRF Hrp diduga berperan sebagai penyedia barang. Sabu sabu Hal ini memicu dugaan adanya “Permainan” antara IRF Hrp dengan Diduga Salah Satu oknum Satresnarkoba Polres Palas agar dapat dibebaskan melalui jalur Lintas Melalui rehabilitasi
Informasi lain yang dihimpun media, salah satu terduga berinisial MN yang sempat diamankan kini telah bebas menghirup udara segar Saat masyarakat mengecam adanya. dugaan praktik tangkap lepas ini bukan kali pertama terjadi di Polres Palas. Mereka meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.Si. untuk segera mengevaluasi kinerja Kasat Narkoba AKP M. Taufik Siregar, S.H.Fisika. (TIM).


