-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana "Diduga" Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan

Minggu, 05 Juli 2026 | 09.41.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-05T16:41:39Z

Keterangan Photo : Akibat penganiyaan tersebut korban Indra Saputra Marbun mengalami luka berat dengan luka di pangkal hidung, bibir bengkak dan beberapa gigi korban copot.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Sesungguhnya masyarakat mengharapkan keseriusan kepolisian dalam penanganan perkara sesuai dasar hukum Perkap Kapolri menjadi tuntutan yang wajar. Soalnya kepercayaan publik itu modal utama Polri.


Dasar hukumnya yang biasa menjadi rujukan masyarakat salah satunya Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


"Penyidik wajib cepat, tepat, profesional, transparan, akuntabel," ungkap advokat Abdul Latif Panjaitan,S.H.,M.H kepada wartawan usai mendampingi kliennya keluar dari ruang penyidik Kepolisian Sektor Medan Timur Polrestabes Medan.


Lebih lanjut Abdul Latif Panjatan menuturkan sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 menganggap kinerja petugas penyidik unit Reskrim Polsek Medan Timur masih perlu di evaluasi.



"Pernyataan yang di sampaikan di atas bahwasanya kliennya sebagai pelapor sekaligus korban dugaan tindak pidana penganiayaan sampai saat ini belum mendapat keadilan atas kinerja petugas penyidik unit Reskrim Polsek Medan Timur yang terkesan lamban dan diduga tidak transparan terutama dalam penyitaan barang bukti berupa cctv yang ada di lokasi tempat kejadian perkara," beber Abdul Latif.


Terhitung sejak terbitnya surat laporan polisi tertanggal O9 April 2O26 sampai saat ini masih belum ada perkembangan yang signifikan terkait penanganan perkara kliennya.


Sesuai surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor : STTLP / B / 152 / III / 2O26 / SPKT / POLSEK MEDAN TIMUR / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tanggal O9 April 2O26 atas nama Indra Saputra Marbun dalam kurun waktu 2 (dua) bulan ini diduga mengendap di meja penyidik unit Reskrim Polsek Medan Timur.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 466 mengatur tentang penganiayaan, jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.


Kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut berawal antara korban (pelapor) Indra Saputra Marbun (40) warga jalan Letda Sujono kecamatan Medan Tembung beradu argument dengan Gabe selaku pelaku (terlapor), karena tidak merasa senang karena pelaku dilaporkan korban kepada atasannya tempat mereka berdua bekerja.


"Dari rasa tidak senangnya itu pelaku langsung mendatangi saya dan meninju bagian wajah saya. Merasa belum puas menganiaya dengan tangan selanjutnya pelaku mengambil kursi yang terbuat dari kayu lalu dihantamkan kebagian wajah saya," terang korban.


Akibat penganiyaan tersebut korban Indra Saputra Marbun mengalami luka berat dengan luka di pangkal hidung, bibir bengkak dan beberapa gigi korban copot.


Terpisah, Kapolsek Medan Timur Polrestabes Medan Kompol Agus Manimbul Butar Butar, S.H., M.H dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Indra Saputra Marbun, Kompol Agus Manimbul Butar Butar memilih bungkam alias no comment. (**)

×
Berita Terbaru Update