-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebulan Laporan Masuk Belum Ada Penjelasan Resmi Dugaan Markup Bantuan Sapi Meugang Rp. 7,5 Miliar Disorot, AWPI Tagih Ketegasan Kejati Aceh.

Selasa, 02 Juni 2026 | 03.59.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-02T10:59:42Z

Keterangan Photo : Ketua DPC AWPI Aceh Timur Serahkan Surat Dugaan markup pengadaan bantuan sapi meugang tahap I senilai Rp. 7,5 miliar untuk korban banjir dan longsor di Aceh Timur, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.


BANDA ACEH-TURANGNEWS.COM-Dugaan praktik markup dalam pengadaan bantuan sapi meugang tahap I senilai Rp7,5 miliar untuk korban banjir dan longsor di Aceh Timur terus menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Aceh Timur mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.


Kasus ini sebelumnya ramai diberitakan berbagai media online setelah muncul dugaan penggelembungan anggaran pada program bantuan sapi meugang yang disebut-sebut berasal dari bantuan Presiden Republik Indonesia.


Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan beserta dokumen pendukung diserahkan ke Kejati Aceh, belum terlihat adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.



Ketua DPC AWPI Aceh Timur, Nana Supriatna yang akrab disapa Nana Thama, saat diwawancarai awak media pada Selasa (02/06/2026), menilai kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.


“Kami berharap ada kepastian hukum dan transparansi terhadap laporan yang telah kami serahkan. Sudah lebih dari satu bulan laporan dugaan markup bantuan sapi meugang lengkap dengan barang bukti kami sampaikan ke Kejati Aceh, namun hingga kini belum ada informasi perkembangan yang dapat diketahui publik,” ujar Nana Thama.


Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar dugaan penyimpangan anggaran biasa karena menyangkut bantuan bagi masyarakat yang terdampak banjir dan longsor di Aceh Timur pada November 2025 lalu.


“Jika benar ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan bantuan tersebut, tentu hal itu sangat menyakiti rasa keadilan masyarakat. Karena bantuan ini diperuntukkan bagi warga yang sedang menghadapi musibah,” tegasnya.


Nana meminta Kejati Aceh melakukan penanganan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.


“Kami berharap proses penanganan dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis fakta hukum sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.


Laporan Resmi Telah Diterima Kejati Aceh.


AWPI Aceh Timur menyatakan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah diterima secara resmi oleh Kejati Aceh dengan Nomor Agenda 01/LAP/APRIL/2026 terkait laporan dugaan korupsi pengadaan bantuan sapi meugang Pemerintah Pusat Tahap I yang diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 28 April 2026.


Laporan tersebut, menurut AWPI, turut dilengkapi sejumlah dokumen dan data yang dianggap perlu untuk ditelaah oleh aparat penegak hukum.


AWPI Desak Pengawasan Lebih Ketat.


Kepala Bidang Investigasi DPC AWPI Aceh Timur, Haris Nduru, saat diwawancarai awak media pada Selasa (02/06/2026), turut meminta Inspektorat Aceh melakukan pengawasan secara serius terhadap penggunaan dana bantuan bencana.


“Dana bantuan bencana harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran karena menyangkut kepentingan masyarakat yang sedang membutuhkan. Karena itu kami berharap seluruh pihak terkait ikut melakukan pengawasan,” ujar Haris.


Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut memantau perkembangan kasus tersebut.


“Kami akan berkirim surat kepada KPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum. Harapannya, seluruh dugaan yang muncul dapat diperiksa secara objektif dan profesional,” katanya.


Menurut Haris, apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan aparat berwenang, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.


Publik kini menanti langkah tegas Kejati Aceh untuk membuka secara terang perkembangan penanganan kasus tersebut. Di tengah sorotan masyarakat dan luasnya pemberitaan media, transparansi serta keberanian aparat penegak hukum menjadi taruhan dalam mengungkap dugaan korupsi bantuan bencana yang menyita perhatian publik itu. (REN).

×
Berita Terbaru Update