BINJAI-TURANGNEWS.COM-Pada hari Rabu 27 Mei 2025 sekira pukul : 20.00 WIB , diduga telah terjadi tinda pidana pengancaman undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 483 undang-undang 1/2023, yang terjadi di Jalan T Amir Hamzah Pasar 1 Cina, Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, yang dilakukan oleh Suami WW atas nama korbannya yang bernama Frita Evalisna Purba, sehingga korban menghadap petugas SPKT Polres Binjai untuk membuat pelaporan terhadap Terlapor "Suami WW" (panggilan sehari-hari), pada hari Kamis (28/05/2026), dan laporan diterima dengan nomor : STTLP/B/317/V/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, ditandatangani oleh : a.n KA. SPKT RESOR BINJAI, Ipda Junias, SH, NRP. 82040771.
Kepada wartawan ini Korban yang diduga mengalami tindak pidana pengancaman, mengatakan, "Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu (13/05/2025) pelaku (suami WW) datang ke rumah saya bersama satu orang anggotanya untuk memeriksa kulkas LG dua pintu milik saya, mengingat kondisi kulkas saya tidak dingin dan lampu kulkas hidup, dan saat diperiksa oleh suami Wiwik katanya, yang perlu diperbaiki power modulnya," sebut Frita Purba selaku korban.
Keterangan Photo : LP Bukti jika korban sudah melaporkan terlapor.
Lanjut keterangan Frita lagi, "dan dibawalah modul kulkas, dan tiba tiba pelaku datang hari jumat malam jam 10 malam hujan hujan, katanya mau pasang modul kulkas, saya tanya koq malam malam, besok pagi kan bisa, dan malam malam gini bagaimana saya bayarnya pas saya lagi tidak ada uang kontan ini, dan dijawab suami WW dengan kalimat, enggak apa-apa besok bisa uangnya, dan dikarenakan saya juga kondisinya pas baru sampai rumah karena ada keperluan diluar, saya masuk kamar dulu untuk ganti pakaian, namun saat saya keluar dari kamar mereka (suami WW dan anggotanya) sudah tidak ada lagi, saya tanya anak saya, jawab anak saya pelaku sudah pulang dan berpesan besok mau datang lagi, saat itu saya merasa tinggal menyiapkan uang untuk bayar biaya jasanya," paparnya.
Keterangan Photo : Saat Polisi melakukan olah TKP.
Menurut Frita lagi, namun besoknya saya tunggu tunggu si pelaku tidak juga datang, ditelpon tidak di angkat, di chating malah dijawab dengan kalimat "sor kali", ditelpon suruh datang tidak datang sampai 2 minggu, akhirnya saya panggil teknisi lain, dan saat diperiksa oleh teknisi lain ternyata modul kulkas tidak ada (kosong), dan terlihat kondisi kulkas saya ada bekas terbakar (asap hitam), akhirnya saya telpon telpon pelaku untuk minta penjelasan tapi tidak mau datang juga.
Keterangan Photo : Tangkapan Layar dari rekaman video saat terjadi pengancaman.
Sampai hari Rabu (27/05/2026, suami menghubungi pelaku agar datang untuk menyelesaikan masalah kulkas tersebut. Pukul 19:37 WIB pelaku bersama ww istri pelaku datang ke rumah, karena tidak ada penyelesaian dan pelaku terlihat arogan dan menyebut-nyebut polisi, akhirnya saya bilang yah sudah kalau memang mau diselesaikan di kantor Polisi, tapi pelaku malah arogan dan memaki-maki saya dengan kata-kata "Anjing Kau, Babi Kau, tidak aman kau nanti tinggal disini, ucapnya sambil mengacungkan senjata tajam ke saya.
Maka, karena ucapan pelaku sudah mencemarkan baik saya dengan sebutan tidak layak, dan ada kalimat pengancaman, saya dan suami jadi kwatir dan was-was, maka kami putuskan untuk membuat laporan ke Polisi, dan hari ini saya didampingi suami saya dan ada saksi juga saya bawak untuk melaporkan pelaku ke Polres Binjai.
Keterangan Photo : Sajam yang ditemukan di TKP saat dilakukan olah TKP oleh Personil Polres Binjai.
Setelah saya buat laporan, Polisi langsung olah TKP, dan pada saat olah TKP Polisi dari Polres Binjai menemukan Sajam yang diduga Sajam itulah yang diacungkan pelaku pada saya malam itu saat mengancam saya. Harapan saya Polisi dapat bertindak profesional dan tidak memihak, mengingat informasinya pelaku (terlapor) dekat dengan salah satu Anggota Polisi di Polres Binjai. (SA).




.jpg)

