Keterangan Photo : Tanda Panah Karyawan Panen Afdeling VII Kebun Rambutan Yang Diduga Tidak Dilengkapi APD, Senin (01/06/2026).
TEBING TINGGI-TURANGNEWS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan, diduga tidak mengerjakan Tunasan Priodik kepada tanaman kelapa sawitnya di tahun tanam 2018, persisnya di areal Afdeling VII, sebagimana hasil investigasi wartawan ini pada hari : Senin (01/06/2026) sekira pukul : 11.00 WIB.
Mengingat banyaknya pohon kelapa sawit dengan posisi pelepah gondrong dan sengkle hingga kering di pokok, maka ada dugaan job pengerjaan Tunas periodik di afdeling VII tidak dikerjakan.
Mengingat tunas periodik bertujuan untuk melakukan tunasan, adalah kegiatan pemangkasan (pruning) pelepah tua, kering, atau tidak produktif pada kelapa sawit yang berumur di atas 4 tahun, yang dilakukan secara rutin dengan rotasi 9 bulan sekali untuk menjaga sanitasi tajuk dan mempermudah proses pemanenan, diduga tidak dikerjakan sehingga timbul pertanyaan wartawan mengapa tidak dikerjakan ? Atau ada dugaan dana dianggarkan dan diambil namun realisasinya tidak di kerjakan ?
Selanjutnya di lokasi Afdeling VII, juga ditemukan banyaknya ternak lembu yang diduga sengaja dibebaskan oleh Manajemen Kebun Rambutan, sehingga timbul pertanyaan wartawan ini apakah daun tanaman kelapa sawit yang dimakan oleh ternak tidak mengganggu tanaman ?
Keterangan Photo : Tanda Panah Menunjukkan Sekawanan Ternak Lembu Yang Diduga Dibiarkan Bebas di Areal Kebun Rambutan.Keadaan diperparah dengan ditemukannya di areal Afdeling VII Tenaga Panen Kelapa Sawit yang saat melakukan aktivitasnya tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), seperti tidak memakai helm, sarung tangan, kaca mata dan sepatu safety, sehingga ada dugaan Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan diduga sengaja mengangkangi Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Cipta Kerja.
Maka diharapkan kepada Direktur Holding PTPN IV, Direktur PTPN IV PalmCo terkhusus Regional 1 kiranya dapat memberikan sanksi dan teguran serius kepada Manajemen Kebun Rambutan, atas dugaan kesengajaan lalai menerapkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) kepada pemanen, sehingga Manajemen akan terancam sanksi tegas berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Cipta Kerja.
Yang berdampak Sanksi terhadap perusahaan berupa denda administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana penjara jika kelalaian mengakibatkan kecelakaan fatal, maka sebelum berakibat fatal dan menimbulkan korban diharapkan jajaran Direksi PTPN IV segera ambil tindakan.
Hingga berita ini dirilis dan dikirim ke Redaksi, Asisten Afdeling VII Kebun Rambutan diduga sepele terhadap wartawan sehingga tidak berkenan mengangkat telepon dan tidak berkenan menjawab wartawan. (AHY).



