-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Sengketa Lahan Eks HGU, PN Kisaran Resmi Tolak Eksepsi Yang Diajukan PT. BSP.

Jumat, 15 Mei 2026 | 07.51.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-15T14:51:55Z

Keterangan Photo : Pengadilan Negeri Kisaran.


SUMUTBRANTAS.COM-ASAHAN-Pengadilan Negeri Kisaran resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh PT. BSP sebagai Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat dalam perkara perdata Nomor: 19/Pdt.G/2026/PN Kis terkait sengketa penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).


Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada Rabu, 13 Mei 2026, Majelis Hakim menyatakan, 


“Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang kewenangan absolut tersebut; Menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis.”


Dengan putusan tersebut, perkara secara resmi dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.



Perkara ini diajukan oleh masyarakat sekitar lokasi eks HGU sebagai Para Penggugat terhadap PT. BSP, dengan objek perkara berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996.


Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum MUKHLIS HABIBI, S.H. & PARTNERS, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap putusan sela tersebut.


“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara ini. Artinya, perkara ini layak diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H dan Habib


Lebih lanjut disampaikan bahwa sejak awal Para Penggugat berpendapat perkara ini merupakan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena berkaitan dengan penguasaan lahan setelah berakhirnya HGU tanpa adanya dasar hak baru yang sah.


Menurut Para Penggugat, kondisi di lapangan telah berdampak langsung terhadap masyarakat, termasuk terganggunya akses jalan, aktivitas ekonomi, dan akses masyarakat terhadap sumber penghidupan di sekitar lokasi.


Pihak Penggugat juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak bertujuan untuk mengklaim kepemilikan atas lahan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status penguasaan lahan dimaksud.


Dengan ditolaknya eksepsi kewenangan absolut, maka persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian. (**).

×
Berita Terbaru Update