-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Habib Alias Bedok Bersama "BB" 6,80 Gram Sabu dan 1,81 Gram Ekstasi.

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07.16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-16T14:16:28Z

Keterangan Photo : Habib alias Bedok warga Dusun I Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Diamankan di Polres Asahan.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Rabu (13/05/2026).


Kapolres Asahan, Revi Nurvelani melalui Sat Narkoba Polres Asahan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di area perkebunan sawit milik warga di Dusun I Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan patroli dan monitoring wilayah. Sekira pukul 15.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di bawah pohon sawit.



Saat dilakukan penggerebekan, pria tersebut berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran. Setelah pengejaran sekitar 500 meter, petugas berhasil mengamankan seorang pria di belakang rumah warga.


Pelaku diketahui bernama HABIB alias BEDOK (23) tahun, warga Dusun I Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. 


Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu dompet warna hitam yang disembunyikan di bawah batu. Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut terdapat lima plastik klip berisi narkotika jenis sabu serta dua plastik klip berisi pil ekstasi.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial H, warga Kota Tanjung Balai, dengan harga Rp. 400 ribu per gram.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 5 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat brutto 6,80 gram, dan 2 plastik klip berisi 5½ butir pil ekstasi berbentuk segitiga bergambar kepala singa dengan berat bruto 1,81 gram.


1 bungkus plastik klip kosong

1 bong atau alat hisap sabu

1 dompet warna hitam

1 unit timbangan elektrik

1 unit iPhone

Uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan narkotika


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.


Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Narkoba Musuh Bersama." (SA).

Sumber : Humas Polres Asahan.

×
Berita Terbaru Update