BINJAI-TURANGNEWS.COM-Polres Binjai gelar Pers rilis ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal), dengan korban yang berinisial YP (17) tahun, pelajar SMA. Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB, di jalan pusaka Lk. II Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Dalam penjelasannya Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K, S.H, M.M, M.H, menjelaskan awal muka kejadian, berawal dari korban YP (17) tahun berangkat dari rumah yang berboncengan dengan orang tuanya. Dimana korban YP mengantar orang tuanya ke tempat kerjanya di Binjai barat.
Menurut keterangan korban, "setelah mengantarkan orang tuanya, korban lanjut pergi menuju ke sekolahnya dan saat diperjalanan tiba-tiba korban diberhentikan oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan mengendarai sepeda motor vario dan berteriak "KAU BERHENTI", saat itu korban merasa terancam dan diketahui akan dibegal kemudian langsung melakukan perlawanan terhadap salah satu pelaku," sebut Kapolres mengutip keterangan YP selaku korban, Rabu (13/05/2026).
Sementara melanjutkan penjelasan Kapolres, Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian menyebutkan, "dikarenakan saat itu korban melawan, kemudian salah satu dari pelaku mengeluarkan sebilah parang dan langsung mengayunkannya ke arah tangan kanan, tangan kiri dan bagian kepala sehingga korban mengakibatkan luka robek dan berdarah di sekujur tubuh. Setelah korban terjatuh pelaku langsung merampas handphone korban merk Redmi 3C serta melarikan sp motor korban merk honda vario 160 warna hitam dengan Nopol BK 4732 RBL," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., langsung bentuk TIM dengan pimpinan AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.
Selanjutnya hari senin 11 Mei 2026, Tim Cobra Satreskrim polres Binjai berkoordinasi dengan TIM M.I.T Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut untuk mendapat informasi dan mapping di seputaran TKP.
Setelah mapping dan hasil penyelidikan oleh TIM, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sekitaran kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Ketika Tim Cobra satreskrim polres Binjai berhasil melakukan penangkapan di kecamatan Medan Sunggal terhadap kedua pelaku IM (22) tahun dan MA (28) tahun, di kecamatan Medan Sunggal, Selasa (12/05/2026) pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya AKBP Mirzal menyambung ucapan AKP Hizkia Siagian dengan kalimat, "selanjutnya dilakukan pengembangan oleh TIM Cobra, namun kedua pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur," ucapnya.
Lanjut kata AKBP Mirzal lagi, "terhadap pelaku IM & MA, dan barang buktinya sudah diamankan di RTP Polres Binjai serta dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat 2 huruf c dan d UU No.1 tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun kurungan," tegasnya.
Terpantau dalam kesempatan itu Kapolres Binjai, langsung menyerahkan 2 (dua) unit sepeda motor kepada pemiliknya. Sepeda korban YP dengan No. Pol. BK 4732 RBL diserahkan kepada orangtuanya sedangkan satu unit sepeda motor juga diserahkan kepada pemiliknya, RAM (17) pelajar, yang mana kejadian di kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai timur, tanggal 22 April 2026 sekira pukul 07.00 wib saat korban berangkat ke sekolah.
Mengakhiri keterangannya Kapolres Binjai dengan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, dan mengaktifkan kembali pos kamling, keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.
"Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap kejahatan di Wilkum Polres Binjai, " tegas AKBP Mirzal. (SA).
Sumber : Humas Polres Binjai.


