Keterangan Photo : Polres Asahan menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 di Aula Polres Asahan, Jumat (29/05/2026).
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Dalam rangka memperkuat sinergitas dan koordinasi antara Penyidik Polri dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Polres Asahan menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 di Aula Polres Asahan, Jumat (29/05/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., dan diikuti oleh personel Satreskrim Polres Asahan serta para PPNS dari berbagai instansi di wilayah Kabupaten Asahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Tipidter Satreskrim Polres Asahan IPDA Toman Napitupulu, S.H., perwakilan PPNS Satpol PP Kabupaten Asahan, PPNS Polhut KPH III Kisaran, PPNS Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, serta PPNS Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjung Balai Asahan.
Dalam sambutannya, AKP Immanuel P. Simamora menegaskan pentingnya koordinasi yang efektif antara Penyidik Polri dan PPNS guna mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan, khususnya dalam menghadapi implementasi KUHAP Tahun 2025.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memberikan pemahaman mengenai tugas, fungsi, kewenangan serta mekanisme koordinasi antara Penyidik Polri dan PPNS dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Suasana diskusi berlangsung aktif, dimana para peserta menyampaikan berbagai masukan, pertanyaan serta pandangan terkait penerapan ketentuan baru dalam KUHAP yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, disepakati pembentukan grup komunikasi bersama antara Penyidik Polri dan PPNS di wilayah hukum Polres Asahan. Sarana komunikasi tersebut diharapkan dapat mempercepat koordinasi, pertukaran informasi serta penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam meningkatkan sinergitas antara Penyidik Polri dan PPNS demi terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih baik dan profesional. (SA).
Sumber : Humas Polres Asahan.


