TURANGNEWS.COM-Dalam kehidupan sosial, janji untuk menikah sering dianggap sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam hubungan. Namun pada kenyataannya, tidak sedikit pihak yang memanfaatkan janji tersebut sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk membujuk seseorang agar mau melakukan hubungan intim, memberikan uang, atau menyerahkan kepercayaan secara penuh.
Perbuatan seperti ini bukan hanya persoalan moral, tetapi dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana maupun perdata apabila sejak awal janji tersebut disertai kebohongan, tipu muslihat, atau niat jahat.
*Janji Menikah yang Disertai Tipu Muslihat Dapat Menjadi Tindak Pidana.*
Dalam praktik hukum di Indonesia, seseorang yang sengaja memberikan harapan palsu dengan janji menikah demi membujuk korban menyerahkan tubuh, harta, atau kehormatannya dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana.
1. Penipuan Berdasarkan Pasal 378 KUHP.
*Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan. Apabila pelaku sejak awal telah merancang kebohongan dan menggunakan tipu daya agar korban percaya lalu menuruti kehendaknya, maka unsur penipuan dapat terpenuhi.*
Bahkan dalam beberapa putusan pengadilan dan yurisprudensi Mahkamah Agung, pengingkaran janji menikah yang disertai tipu muslihat dipandang bukan lagi sekadar persoalan pribadi, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
*Artinya, apabila terbukti ada niat jahat sejak awal hubungan, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Modus Janji Menikah dalam Perspektif UU TPKS*
*Indonesia kini memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam melindungi korban kekerasan seksual melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.*
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui : tipu muslihat, bujuk rayu, penyalahgunaan kepercayaan, atau penyesatan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Apabila seseorang melakukan hubungan intim dengan modus janji menikah yang ternyata hanyalah rekayasa untuk memanfaatkan korban, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual.
Pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta, tergantung pada fakta hukum dan pembuktian yang ditemukan dalam proses penyidikan serta persidangan. Gugatan Perdata dan Ganti Rugi Korban
Selain jalur pidana, korban juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Kerugian yang dapat digugat bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga : Kerusakan nama baik, tekanan psikologis, trauma emosional, hingga hilangnya kesempatan sosial.
Dalam beberapa kasus, hubungan yang dibangun atas dasar kebohongan dapat meninggalkan dampak mendalam bagi korban, terutama ketika hubungan tersebut telah melibatkan hidup bersama, kehamilan, atau kerugian ekonomi.
Karena itu, hukum memberikan ruang bagi korban untuk menuntut pertanggungjawaban dan pemulihan hak-haknya. Pentingnya Kesadaran dan Keberanian Korban
Banyak korban memilih diam karena takut dipermalukan, dihakimi lingkungan, atau merasa tidak akan mendapatkan keadilan. Padahal, perlindungan hukum bagi korban saat ini semakin diperkuat.
Korban dapat mencari bantuan melalui lembaga bantuan hukum, psikolog, maupun instansi perlindungan perempuan dan anak agar mendapatkan pendampingan secara aman dan profesional.
Beberapa lembaga yang dapat dihubungi antara lain : Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik
Penutup.
Cinta, kepercayaan, dan janji pernikahan seharusnya dibangun atas dasar ketulusan serta tanggung jawab, bukan dijadikan alat untuk mempermainkan perasaan dan kehormatan seseorang.
Masyarakat perlu memahami bahwa janji menikah yang disertai kebohongan dan tipu daya bukan hanya persoalan etika, tetapi dapat menjadi pelanggaran hukum serius. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan serta berani mencari perlindungan hukum apabila menjadi korban penipuan berkedok cinta. (**).
Penulis : D. M. Pertiwi


