Keterangan Photo : Surat Penetapan PNS Kemenag Jadi Tersangka Kasus penyiksaan ayah kandung yang dipimpin Kemenag Asahan.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Asahan yang dianggap Sakral dan menjadi panutan juga barometer peradaban Masyarakat Asahan dalam kehidupan sehari hari, Abdul Manan diduga bungkam saat sejumlah media mempertanyakan tentang Sanksi dan tanggapannya terkait anggotanya (staf PNS) yang dipimpinnya diduga menjadi tersangka kasus Penganiayaan dan pengerusakan rumah milik ayah kandungnya, pertanyaan awak media itu dilontarkan saat jam kerja Kemenag pada Selasa (07/04/2026) sekira pukul : 10.35 WIB -11.00 WIB, melalui Pesan WhatsApp.
Seolah tidak peduli kepada derita yang dialami orang tua yang membesarkan, menyekolahkan hingga dapat bekerja jadi PNS di Kemenag Asahan, dan menjadi anggota Abdul Manan dikantornya, semua itu berkat orang tua yang telah mengabdikan berjuang untuk anaknya.
Anggota kerjanya yang berinisial LN ini ditersangkakan Polisi dengan Pasal 351 dan 460 itu juga dilaporkan dengan tuduhan menggelapkan SK Pensiun PNS ayah kandungnya yang membiayainya selama hidup dan menjadi PNS.
Dari keterangan warga di KTP yang digelar Jaksa dan Kepolisian di depan Mesjid dan Kantor Kepala Desa belum lama ini, sejumlah Masyarakat mengutuk keras kelakuan anggota Kakan Kemenag Asahan yang tega menyiksa ayahnya sendiri di depan Mesjid Tanjung Alam, warga berharap Menteri Agama dapat menindak pelaku penganiayaan dan pemimpin yang tak peka kepada keluhan orang tua anggota PNSnya .
Sejumlah warga menilai Kemenag Asahan bisa di katakan pemimpin Zolim yang membiarkan anggotanya jika tidak memberi sanksi Etik PNS yang melanggar aturan.
"Minimal disidangkan di Dirjen pengawasan Kementrian Agama atau di pindahkan ke tempat yang jauh, kerena sikapnya itu memalukan dan bisa dicontoh anak anak untuk durhaka kepada ayahnya", ungkap warga yang berinisial B.Sutorus dan Arman.
Terkesan Kemenag Asahan mendukung anggotanya yang bersalah dan memalukan sebagai panutan umat beragama.
Sementara itu Andre (43) tahun didampingi Jun (41) tahun, masyarakat yang tergabung dalam LSM peduli kebijakan pemerintah Asahan mengaku akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kemenag dan Kanwil Depag Provinsi Sumut untuk segera mencopot PNS yang melakukan pidana dan Pimpinan yang diduga tak peka akan kerusakan moral anggotanya.
Masyarakat juga berencana akan melaporkan Kemenag dan anggotanya (PNS) ke DPR untuk di lakukan RDP sebagai refrensi pelengkap laporan ke Dirjen Penindakan PNS Bermasalah di Kementerian Agama RI. (TIM).

