Keterangan Photo : Pelaku Percobaan Pemerkosaan berinisial "FP" dan Bukti Kwitansi Pembayaran Hotel.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Satreskrim Polres Asahan mengungkap kasus dugaan percobaan pemerkosaan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan yang terjadi di sebuah hotel di Jalan RA Kartini, Kisaran, Kamis (02/04/2026).
Pelaku berinisial FP (21) tahun berhasil diamankan, sementara korban IC (19) tahun mengalami kekerasan fisik setelah menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sempat menahan tas dan handphone korban serta melarang korban keluar dari kamar hotel. Saat korban melawan, pelaku melakukan penganiayaan dengan menampar korban. Sebelumnya, korban juga sempat melompat dari mobil untuk menghindari aksi pelaku hingga mengalami luka memar.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, yang langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan kwitansi pemesanan kamar hotel. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Asahan AKBP REVI NURVELANI S.H S.I.K M.H menegaskan, komitmen Polres untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan, khususnya terhadap perempuan, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. (SA).
Sumber : Humas Polres Asahan.

