ACEH TIMUR-TURANGNEWS.COM-Polemik pengadaan sapi bantuan meugang yang bersumber dari bantuan Presiden dengan total anggaran mencapai Rp7,5 miliar di Kabupaten Aceh Timur terus menuai sorotan publik. Program yang bertujuan membantu masyarakat terdampak bencana banjir hidrometeorologi tersebut kini dipertanyakan setelah muncul dugaan mark up anggaran dalam proses pengadaan sapi.
Berdasarkan data yang beredar di sejumlah pemberitaan media online, sebanyak 398 ekor sapi didatangkan dari Sumatera Utara dengan total anggaran sekitar Rp7,5 miliar. Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), harga sapi disebut berkisar Rp18,9 juta per ekor.
Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut. Selain dugaan pembelian melalui vendor tanpa verifikasi kualitas yang memadai, sistem pengadaan juga disebut dilakukan dengan penetapan harga seragam, tanpa mempertimbangkan standar berat, usia, maupun kualitas sapi.
Kondisi ini kemudian memicu berbagai spekulasi dan kritik publik, terlebih setelah beredar foto dan laporan yang menunjukkan sebagian sapi yang dibagikan dinilai tidak sesuai dengan nilai anggaran yang tercantum dalam RAB.
Nana Thama Kaperwil salah satu media online untuk provinsi Aceh dalam keterangan persnya menyatakan bahwa aparat penegak hukum (APH) seharusnya dapat segera menindaklanjuti dugaan tersebut, terlebih isu ini telah menjadi sorotan luas di berbagai media.
Menurutnya, maraknya pemberitaan dan desakan publik seharusnya cukup menjadi dasar awal bagi aparat untuk melakukan klarifikasi ataupun penyelidikan awal.
“Jika memang aparat penegak hukum berniat mengusut dugaan mark up anggaran Rp7,5 miliar tersebut, seharusnya sudah ada langkah awal yang dilakukan. Meski belum ada laporan resmi, informasi yang viral di berbagai media semestinya bisa menjadi bahan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Nana Thama.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini publik belum melihat adanya respons dari sejumlah lembaga pengawas maupun penegak hukum di tingkat kabupaten.
“Pihak kepolisian, kejaksaan, maupun inspektorat di Aceh Timur terkesan belum memberikan respons yang jelas. Ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Nana Thama meminta agar aparat penegak hukum di tingkat provinsi segera turun tangan apabila penanganan di tingkat kabupaten tidak berjalan.
Ia secara khusus mendesak Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan penelusuran terhadap polemik tersebut guna memastikan transparansi penggunaan anggaran.
“Saya meminta Polda Aceh maupun Kajati Aceh untuk turun tangan apabila aparat penegak hukum di tingkat kabupaten tidak menindaklanjuti dugaan permainan dalam pengadaan sapi bantuan meugang yang anggarannya cukup besar di Aceh Timur,” tegasnya.
Nana Thama juga menyoroti fakta di lapangan yang menurutnya menimbulkan pertanyaan baru. Di dua desa di Kecamatan Idi Rayeuk, sapi bantuan yang diterima masyarakat disebut sempat dijual melalui kesepakatan bersama untuk kemudian dibagikan dalam bentuk uang tunai kepada warga.
Di Gampong Aceh, misalnya, dua ekor sapi dilaporkan terjual dengan harga sekitar Rp12 juta, yang kemudian dibagikan kepada warga dengan nilai sekitar Rp23 ribu per kepala keluarga (KK). Sementara di Gampong Jawa, dua ekor sapi juga disebut terjual dengan nilai yang sama dan dibagikan kepada warga sekitar Rp13 ribu per KK.
Menurut Nana Thama, fakta tersebut memunculkan dugaan bahwa nilai sapi yang dibelanjakan oleh vendor kemungkinan tidak sebanding dengan harga yang tercantum dalam dokumen anggaran.
Ia juga menyebut sebagian sapi yang disalurkan terlihat kurus dan bahkan ada yang masih tergolong anakan, sehingga diduga harga pasarannya berkisar antara Rp6 juta hingga Rp10 juta per ekor.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak terkait mengenai mekanisme pengadaan, standar kualitas sapi, serta proses verifikasi vendor dalam program bantuan tersebut.
Publik pun berharap adanya klarifikasi terbuka dan investigasi yang transparan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana. (REN).

