-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana Bantuan Sembako Lebaran dari PTPN IV PalmCo Milik Ribuan Pensiunan Tersandera di Bank SMBC.

Selasa, 17 Maret 2026 | 10.30.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-17T17:30:01Z

Keterangan Photo : Dharma sempat Selvi di SMBC Lubuk Pakam Dengan Iwan Hasibuan Mantan Simponis PTPN 3 (atas), Para Pensiunan Karyawan Yang Kecewa di SMBC Lubuk Pakam (bawah), Selasa (17/03/2026).


LUBUK PAKAM-TURANGNEWS.COM- Diperkirakan ada sekitar 1000 lebih Pensiunan Karyawan PTPN IV baik dari Regional 1 dan 2 yang uang Bantuan Sembako Lebarannya disandera oleh Bank SMBC, dengan alasan karena masih memiliki hutang. Dan hal tersebut sangat membuat ribuan Purnakarya merasa Kecewa mengingat pinjaman di Bank SMBC setiap bulannya di bayar angsurannya melalui gaji pensiun.


Kepada turangnews.com salah satu Purnakarya yang berinisial "Dharma" mengatakan, "ada lebih dari 1000 orang pensiunan karyawan PTPN IV yang uang Sembako Lebarannya disandera oleh Bank SMBC Lubuk Pakam," ucapnya, Selasa (17/03/2026) sekira pukul : 21.30 WIB.


"Pensiunan karyawan dari Kebun Sei Putih, Galang, Bangun Purba yang uang Sembako Lebarannya disandera oleh Bank SMBC Lubuk Pakam, sekitar 1000 orang lebih lah, uangnya di blokir di rekening kami oleh Bank SMBC, jelas merupakan tindakan yang tidak manusiawi ini pihak Bank SMBC," ucap Dharma lagi.


Saat Wartawan ini bertanya jam berapa gerak pulang dari Bank SMBC Lubuk Pakam, karena sebelumnya pihak SMBC yang ada di Jalan Putri Hijau Medan ketika di konfirmasi menyebutkan blokir akan di buka pukul : 15.00 WIB, saat itu kondisi di SMBC Medan ada sekitar 10 persen dari sekira 400 orang pensiunan yang hadir, yang sudah sempat dibuka blokirannya dan dibayarkan. Sementara informasi kawan-kawan yang ada di Kisaran mengatakan jika di SMBC Kisaran sudah dibayarkan pada pukul : 13.30 WIB dan tidak ada kendala.


"Kami balek kanan jam 15 bang turang, hasilnya nihil, dibayar waktu gajian nanti tanggal 25 Maret 2026, sistemnya katanya, karena ada pinjaman, padahal tiap bulan tidak pernah nunggak langsung dipotong SMBC gaji pensiun kami," ucap Dharma lagi dengan geramnya, sambil menunjuk KTP atas nama Sadi dan Suyatno 1 yang dipotong uang sembakonya, dan katanya tangal 25 Maret 2026 gajian diganti, pas ambil gaji pensiun dari ex PTPN 3 & 4, jelas tindakan Bank SMBC merupakan bukti pelanggaran HAM ini bang, Hak Azasi Manusia untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri," paparnya lagi.


Mengingat upaya menahan uang sembako atau tunjangan pangan pensiunan oleh pihak bank mitra penyalur, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berdasarkan peraturan, bank atau lembaga keuangan diwajibkan untuk menyalurkan hak-hak pensiunan secara tepat waktu dan penuh, dan penundaan atau penahanan dana tersebut tanpa dasar hukum yang jelas merupakan kelalaian dan pelanggaran hak pensiun.


Hingga berita ini dirilis dan dikirim ke Redaksi, Rabu (18/03/2026) sekitar pukul : 00.20 WIB, Wartawan ini belum dapat penjelasan lebih lanjut dan keterangan resmi dari pihak bank SMBC, setelah berita ini terbit diharapkan ada klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak SMBC, sehingga bisa disampaikan oleh wartawan ini ke masyarakat luas, khususnya Pensiunan Karyawan, apa sebab dan apa dasar hukumnya sehingga SMBC memblokir uang Bantuan Sembako Lebaran di rekening masing-masing pensiunan yang merupakan nasabah Bank SMBC. (SA).

×
Berita Terbaru Update