-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Informasi Buat Kapolres Indra Giri Hulu, Mafia BBM Pertalite Diduga Bebas Beraktivitas di SPBU 14.293.642 Simpang Granit Desa Talang Lakat, Modus Pengisian Jerigen.

Rabu, 25 Februari 2026 | 21.54.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T05:54:50Z

Keterangan Photo : Dugaan Kegiatan Penimbunan BBM Pertalite ke Ratusan Jerigen di SPBU 14.293.642 Simpang Granit Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indra Giri Hulu-Riau.


INDRAGIRI HULU-TURANGNEWS.COM- Maraknya dugaan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 14.293.642 Simpang Granit Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indra Giri Hulu-Riau. Membuat resah warga khususnya para pengguna sepeda motor yang selalu mengantri dan terkadang sering tidak kebagian karena Pertalite habis di SPBU.


Atas informasi warga, wartawan ini melakukan investigasi langsung di lokasi SPBU, pada hari Senin (26/01/2026) sekira pukul : 16.30 WIB, wartawan ini menjumpai beberapa orang yang diduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang mengisi Pertalite ke Derigen.


Kepada wartawan ini, salah satu Oknum Penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite yang berinisial "Rusli" (43) tahun, mengaku dalam setiap Derigen dirinya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per-Jerigennya.


"Setiap Derigen kami dikenakan sepuluh ribu rupiah/dirigennya bang, dalam setiap hari saya cuma 10 derigen bang, kalau para pedagang eceran BBM yang lain saya kurang tahu berapa derigen mereka setiap harinya, tapi yang pasti semua pedagang eceran BBM yang isi BBM bersubsidi di SPBU 14.293.642 Simpang Granit Desa Talang Lakat ini di bandrol tambahan biaya/dirigennya," ungkapnya,  yang mengaku Pertalite yang di belinya menggunakan Jerigen untuk di jual kembali.


Terpisah saat awak wartawan ini ngopi di salah satu Warung yang tidak jauh dari lokasi SPBU, didapat informasi senada yang menyebutkan, dalam setiap harinya ada ratusan derigen yang di isi petugas pompa SPBU yang dibawa para pedagang eceran BBM bersubsidi.


"Setiap hari diduga bisa dua ratusan derigen yang diisi petugas pompa SPBU itu bang, tidak jarang para pengguna kendaraan yang berniat isi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU mengeluh, karena harus antri saat isi BBM karena petugas pompa SPBU diduga mengutamakan mengisi derigen, bang," ungkap "Misman" (38) tahun ke wartawan.


Sayangnya hingga berita ini tayang, wartawan ini belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Manajer SPBU, karena sang SPBU menurut informasi dari petugas pompa sedang tidak ada ditempat.


Berita ini juga merupakan informasi buat Kapolres Indragiri Hulu-Riau AKBP Eka Ariandy Putra dan Jajarannya, mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayahnya yaitu kegiatan pengisian BBM bersubsidi ke  ratusan Jerigen setiap harinya, sehingga membuat resah warga setempat dan mengisi Pertalite (BBM bersubsidi) ke jerigen adalah perbuatan yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Pasal 53 huruf c UU 22/2001. 


"Pengangkutan dan Niaga yang menggunakan BBM subsidi untuk keperluan lain selain kendaraan pribadi (misalnya untuk dijual kembali atau disimpan untuk kepentingan lain) juga termasuk dalam penyalahgunaan, yang dapat dikenakan Sanksi bagi Pelaku pelanggaran Pasal 55 UU Migas dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar. 


Kiranya Bapak Kapolres Indragiri Hulu dan jajarannya dapat memberikan tindakan yang tegas dan terukur kepada setiap orang yang diduga melakukan Penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa pandang bulu. (SNT)

×
Berita Terbaru Update