Keterangan Photo : Seorang Bendahara dan dua operator Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli.
MEDAN-TURANGNEWS.COM-Diduga menyelewengkan dana BOS, seorang bendahara dan dua operator Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah Kecamatan Sunggal, Deliserdang, HA (33) dan RT (31) serta (BAK (48) selaku operator di sekolah tersebut ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli.
Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli, Hamongam P Sidauruk SH MH, yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasubsi Intelijen, Martin Pardede SH MH, Rabu (14/1/2026) membenarkan adanya penahanan tiga orang pria terkait kasus dugaan korupsi dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah.
Informasi lain yang diperoleh wartawan, berdasarkan perhitungan keuangan, total kerugian negara akibat dugaan penyelewengan tersebut mencapai Rp 268.232.700.
Dugaan korupsi dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal dilakukan HA, RT dan BAK, dengan membuat atau menerbitkan bukti laporan pertanggungjawaban secara fiktif terhadap penggunaan anggaran pada semester pertama dan kedua, tahun 2022, 2023 serta tahun 2024.
Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, serta pengecekan di lapangan yang dilakukan pihak Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, terkait pelaporan belanja keuangan negara, ketiga terduga pelaku penyelewengan dana BOS tersebut disinyalir menggunakan mitra atau perusahaan fiktif.
Sedangkan jumlah penerimaan dana BOS pada sekolah tersebut selama enam semester, kurang lebih sebanyak Rp 486 juta .
Perbuatan HA, RT dan BAK dipersalahkan melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c KUHPIdana, sebagaimana perubahan dari UU Nomor 31 tahun 1999.
Guna pengusutan lanjut, HA, RT dan BAK yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di Rutan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Labuhan. (**)

