MEDAN-TURANGNEWS.COM-Akhirnya ada kabar gembira dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, menurut Bagian Pelayanan klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan atas nama Almarhum Syahrial Nasution sudah bisa dicairkan hari Senin depan tanggal : 15 Desember 2025.
Kabar gembira itu disampaikan oleh Istri Almarhum Syahrial Nasution, "Ayu" kepada Wartawan ini, pada hari Kamis (11/12/2025) sekira pukul : 08.25 WIB, via telpon.
"Bang, Alhamdulillah lah bang, semalam kan saya menelpon buk Risniar bang, karena ada pesan jika saya selaku ahli waris harus menanyakan langsung ke ibu itu, terkait kapan bisa dibayar klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan atas nama bang iyal (yang dimaksud almarhum Syahrial Nasution-Red). Selanjutnya kata buk Risniar begini bang, kalau disaya hanya proses pendaftaran awal dan untuk proses pemberkasan yang disebut pendaftaran awal sudah selesai dari saya, nah kalau untuk proses klaim selanjutnya ibu bisa bertanya langsung ke bagian pelayanan, gitu bang menurut penjelasan bu Risniar," sebut Ayu menjelaskan via telpon.
Masih penjelasan Ayu (istri Almarhum Syahrial Nasution) ke wartawan ini, "selanjutnya saya dihubungi bagian pelayanan bang, setelah sebelumnya saya minta tolong ke bu Risniar supaya dihubungkan ke Bagian Pelayanan," ucapnya.
"Nah enggak berapa lama saya atas bantuan bu Risniar dihubungi lah bang dari Bagian Pelayanan, tapi saya tidak tahu namanya karena ada 4 kali saya tanya saya ini bicara dengan ibu siapa, yang mengaku dari Bagian Pelayanan itu tidak mau menyebutkan namanya, hanya mengaku dari bagian pelayanan, gitu saja bang, tapi intinya ibu yang dari Bagian Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara itu mengatakan ada satu berkas lagi yang harus saya tanda tangani, yaitu berkas perubahan data, nah setelah berkas perubahan data saya tanda tangani, maka berkasnya sudah lengkap, maka proses pencairannya bisa dilakukan 3 hari kedepan, jadi ini hari Rabu maka hari Senin lah sudah bisa dicairkan buk, gitu penjelasannya semalam bang hari Rabu (10/12/2025) dari yang mengaku di Bagian Pelayanannya, bang," papar Ayu lebih lanjut.
Masih menurut Ayu, "setelah itu bang, datanglah petugas dari Bagian Pelayanan ke rumah saya bang, dan menyerahkan berkas yang harus saya tanda tangani, tapi luculah bang, sepertinya petugasnya itu pura-pura tidak tahu atau bagaimana lah bang, masa saya disuruh tanda tangan yang dikolom atas nama Soiman, yah ku bilang lah bang, loh ini bukan nama suami ku, nama suamiku Syahrial Nasution, terus petugas yang datang ke rumah itu nelpon ke orang yang di Kantor BPJS bang, mungkin yang dari Bagian Pelayanan yang nelpon sayalah bang yang ditelponnya, setelah itu barulah saya diarahkan untuk menandatangani atasnama Syahrial Nasution, selanjutnya setelah selesai, dan orang BPJS yang datang ke rumah saya sudah balik, saya nelpon bu Risniar lagi bang untuk kembali bertanya setelah berkas Perubahan Data sudah saya tanda tangani jadi kapan bisa dicairkan, jawab bu Risniar gini bang, loh tapi tadi sudah dijelaskan kan oleh bagian pelayanan jika hari Senin sudah bisa dicairkan," papar Ayu lagi.
Mengakhiri keterangnya Ayu mengatakan, "Alhamdulillah lah bang, atas bantuan Bu Risniar Aritonang saya sudah bisa merasa lega, sudah dapat gambaran lah bang saya untuk membayar hutang almarhum suami saya, wih bang gara-gara hutang almarhum suami saya sampai ngungsi loh bang, enggak berani di rumah bang, karena capek kali rasanya ditagih ke rumah, tadi juga pas ditelpon orang Bagian Pelayanan itu kondisi saya masih ngungsi di Belawan bang, sekarang sudah ada titik terang gini berani saya dirumah bang, semoga tidak ada perubahan lagi lah bang, Alhamdulillah tinggal nunggu sampai hari Senin bang," ungkapnya lagi dengan suara yang agak parau.
Atas keterangan yang Panjang dan Lebar dari istri Almarhum Syahrial Nasution (Ayu), wartawan ini ikut merasakan apa yang dirasakan oleh Ayu, dari mulai rasa jengkel, capek dan kesal karena sudah dua tahun berjalan mengurus klaim JKM almarhum suaminya, kini Ayu sudah mulai terobati dari penjelasan Bagian Pelayanan di Kantor BPJS kesehatan Cabang Medan Utara, yang menjelaskan jika berkas perubahan data sudah ditandatangani hari Rabu (10/12/2025) maka berkas sudah dinyatakan lengkap, maka proses pencairan bisa dilakukan 3 hari ke depan, dan hari Senin (15/12/2025) sudah dibayarkan.
Senada juga disampaikan oleh bang Iqbal dari Bagian BPJS Ketenagakerjaan yang tugas dijakarta, saat dikonfirmasi oleh wartawan ini, mengatakan, "Tadi saya update sudah informasikan kepada ahli warisnya, Minggu depan sudah selesai," sebutnya via WhatsApp, Rabu (10/12/2025) sekira pukul : 11.19 WIB. (SA).







