Keterangan Photo : Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, dan Cuplikan Chating di Grup Tim Air Hitam, Oknum Polisi Berinisal "SGT" Menyampaikan PHK Diduga Sepihak ke Salah Satu Karyawan, Sehingga Ada Pertanyaan Publik, "Kenapa Bisa Oknum Polisi Yang Ditugaskan Sebagai BKO Melakukan PHK ???
LABURA-TURANGNEWS.COM-Proyek atau Usaha yang tidak diketahui nama PT atau CV maupun berbentuk Koperasi atau tidak, yang diketahui masyarakat sekitar di Pasar 9 dan 10 Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Sumatera Utara, ada usaha yang bergerak di budidaya tanaman Kelapa Sawit yang bernama SK (Soockiat), diduga tidak jelas legalitas dan izin usahanya namun ada dugaan ada sekitar 4 Oknum Anggota Polri aktif yang membekap usaha tersebut secara aktif.
"Pengusaha Soockiat itu dipimpin oleh yang berinisial Herman atau orang menyebutnya sebagai Presiden Direksi, dan ada juga Manajernya yang disebut Ibu, dan operasional kerjanya sehari-hari dilapangan di diduga di Koordinir oleh Oknum Polisi yang berinisial "SGT dan YG," ungkap narasumber yang berinisial "Neng" kepada wartawan ini, Jum'at (26/12/2025) sekira pukul : 10.40 WIB.
Menurut "Neng" lagi, "diduga ada puluhan hingga ratusan orang pekerja yang melakukan aktivitas seperti manen, nyemprot, mupuk dan pekerjaan lainnya di areal Soockiat itu, dan kegiatan pekerjaan semuanya dilaporkan melalui grup WhatsApp ABSENSI TEAM AIR HITAM, bahkan melakukan PHK juga dilakukan melalui grup WhatsApp," ungkapnya.
"HRD nya diduga oknum Polisi yang berinisial "SGT", karena SGT yang melakukan PHK melalui grup WhatsApp, dan kordinasi pekerjaan dilapangan dilakukan oleh Oknum Polisi yang berinisial "YG", jadi jangan ditanya ada pesangon untuk karyawannya yang di PHK, sedangkan semua karyawannya saja diduga tidak ada yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai Pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS," ungkap Neng lagi.
Mengakhiri keterangnya Neng mengatakan, "Apakah dibenarkan dalam UU Polisi Aktif merangkap dua jabatan bang ??? informasinya ada 4 Oknum Anggota Polri yang dipekerjakan di Soockiat, tapi yang dua Oknum Anggota lagi saya belum tahu siapa namanya bang, selain melanggar Pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011, pihak Soockiat juga diduga mengangkangi Pasal 151 UU No. 13/2003 (yang diubah UU Cipta Kerja/UU No. 6/2023) mewajibkan pengusaha mengupayakan pencegahan PHK dan perundingan," pungkasnya.
Atas penjelasan dari Narasumber, Wartawan ini mencoba melakukan konfirmasi ke Oknum Anggota Polri yang berinisial "SGT" yang diduga menjabat sebagai HRD yang diduga selalu melakukan PHK, melalui Aplikasi WhatsApp ke nomor : 0812-XX19-5859, "SGT" tidak merespon konfirmasi wartawan, kendati pesan sudah centang dua hitam yang artinya pesan sudah diterima pada hari Jum'at (26/12/2025) sekira pukul : 19.05 WIB.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Herman atau orang menyebutnya sebagai Presiden Direksi, kendati pesan Wartawan ini melalui via WhatsApp juga sudah centang dua hitam, pada hari Sabtu (27/12/2025) sekira pukul : 07.55 WIB, namun Presiden Direktur Soockiat juga enggan menjawab konfirmasi wartawan.
Sepertinya pihak Manajemen Soockiat di Air Hitam sengaja bungkam saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sementara YG saat dikonfirmasi oleh wartawan langsung respon dengan kalimat, "Walaikum salam bang, Owhh siap bang, Saya kebetulan PAM kebun di situ bang, Disitu juga ada dari Brimob dan saya dari anggota Polsek bang, Saya juga PAM kebun disitu sudah ada surat printah tugas dari pimpinan bang, Di kepolisian atau instansi lain juga ada PAM kebun bang," tulisnya, Sabtu (27/12/2025) sekira pukul : 11.15 WIB.
Menurut YG lagi, "herman itu anaknya Soockiat bang, kalau bang Sugiarto juga BKO bang, dan kalau nama PT nya sih belum ada bang karena belum ada 1000 hektare, tapi lebih jelasnya tunggu saja respon dari bang Sugiarto atau Pak Hermannya bang, saya juga tidak paham bang," sebutnya.
Dengan terbitnya berita ini, diharapkan ada penjelasan resmi dari pihak Manajemen SK (Soockiat) ke Wartawan ini, terkait dugaan tidak mendaftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, dan selalu melakukan PHK Sepihak, agar wartawan ini dapat menjelaskan ke Publik dan ketahui masyarakat luas, dan apabila informasi yang diterima oleh wartawan ini benar adanya, pihak terkait kiranya dapat mengambil tindakan yang tegas dan terukur sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI, begitu juga diharapkan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, kiranya dapat mengambil langkah tegas terhadap adanya dugaan Oknum Anggotanya yang diduga rangkap jabatan. (SA).







