ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengamankan seorang pria terkait dugaan kasus tindak pidana pengrusakan di sebuah rumah ibadah, yaitu Klenteng Hok Hein Thein, yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Peristiwa pengrusakan ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 11.25 WIB, dan telah ditangani berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/949/XI /2025/SPKT/RES ASAHAN/POLDA SUMATRA UTARA.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial H.N., seorang pria berusia 42 tahun dengan pekerjaan swasta dan beralamat di Kisaran. Saat ini, yang bersangkutan telah menjalani penahanan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui laporannya kepada Kapolda Sumatera Utara, menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Minggu tersebut, setelah jemaat selesai beribadah, terduga pelaku H.N. tiba-tiba memasuki Klenteng.
Aksi perusakan dimulai ketika terduga pelaku menendang sepeda motor yang terparkir di halaman. Ia kemudian langsung menuju altar pemujaan Dewa Pekong, lalu memukuli dan memecahkan kaca altar hingga pecah berantakan.
Ketika salah seorang jemaat berusaha mengamankan, terduga pelaku melawan dan sempat mengejar serta mencoba memukul jemaat tersebut.
Setelah aksinya, terduga pelaku pergi sambil marah-marah dan sempat menendang pintu Klenteng.
Diduga Pernah Melakukan Pengrusakan Sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan, aksi pengrusakan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh terduga pelaku. Menurut keterangan, H.N. juga pernah melakukan pengrusakan di lokasi yang sama pada tanggal 9 November 2025.
Barang Bukti Diamankan.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, di antaranya :
• 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam.
• 1 (satu) buah jaket merk Hodie warna abu-abu.
• 3 (tiga) buah pecahan kaca dari lokasi pengrusakan.
Tindakan Kepolisian.
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan telah mengambil langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta menahan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (SA).
Sumber : Humas Polres Asahan.






