MEDAN-TURANGNEWS.COM-Hampir dua tahun lamanya istri Almarhum Syahrial mencoba melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan dari Program JKK dan JKM atas nama suaminya Syahrial Nasution S.Sos di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara yang beralamat di Jalan Marelan Raya No. 108, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, tidak ada titik terang dan simpang siur keterangnya, antara pihak BPJS Ketenagakerjaan maupun Pihak P3RI.
Hari ini Senin (03/11/2025) sekira pukul : 10.00 WIB, istri Almarhum Syahrial didampingi oleh pengurus P3RI Unit Kandir PTPN IV Medan diantaranya, Drs. Syahputra Purba, Dahlan dan Supri Agus dari Redaksi Media Online turangnews.com, ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, untuk mendapat kejelasan atas hak dirinya sebagai Ahli Waris dari Almarhum suaminya yang terdaftar sebagai peserta JKK dan JKM yang merupakan Program BPJS Ketenagakerjaan.
Mengutip keterangan dari Dahlan selaku Bendahara di Kepengurusan P3RI Unit Kandir PTPN IV Medan mengatakan, "kami mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Program JKK dan JKM, pada bulan Juni 2023, waktu itu kami bayarkan sebesar Rp. 67.200 untuk 4 orang dan salah satunya adalah atas nama Almarhumah Syahrial Nasution, karena per orangnya itu iurannya sebesar Rp. 16.800. Selanjutnya di bulan 02 tahun 2024 suami ibu Ayu atas nama Syahrial Nasution meninggal dunia, karena almarhum merupakan peserta di Program JKK dan JKM maka kami uruslah untuk klaim atas nama Almarhumah Syahrial, tapi disini kami terkejut karena ternyata di bulan 7 tahun 2023 itu Almarhum sudah di nonaktifkan kepesertaannya oleh BPJS ketenagakerjaan, dengan alasan karena tidak bayar iuran di bulan 7 tahun 2023, jujur saya terkejut, karena di bulan 7 tahun 2023 itu, atas petunjuk dari ibu Risniar Aritonang agar bayar via transfer saja supaya tidak repot dan lebih efesien waktu, dan atas saran dari ibu Risniar Aritonang lah kami transfer sejumlah Rp. 67.200 untuk 4 orang dan salah satu dari 4 orang itu adalah atas nama Almarhum Syahrial Nasution, lantas gimana caranya di bulan 7 tahun 2023 itu Almarhum Syahrial Nasution sudah di nonaktifkan, padahal untuk bulan - bulan selanjutnya pembayaran atas nama Syahrial Nasution tetap kami sampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan di Cabang Medan Utara ini," ungkapnya.
"Setelah meninggalnya Almarhum Syahrial Nasution sebagai Sekretaris di P3RI Unit Kandir PTPN IV, kami sudah bolak-balik ketemu dengan Bu Risniar Aritonang untuk membicarakan tentang itu, namun tetap saja tidak ada solusinya, bahkan dengan seenaknya Bu Risniar Aritonang mengatakan untuk mengembalikan uang yang kami transfer ke rekening atas namanya, kan bukan itu permasalahannya, karena permasalahan yang sebenarnya kenapa bisa di bulan 7 tahun 2023 itu atas nama Syahrial Nasution di nonaktifkan sementara pembayaran dilakukan langsung ke Bu Risniar Aritonang, kan aneh itu," ucap Dahlan lagi.
Sementara saat ingin dijumpai lagi di kantornya, Risniar Aritonang tidak ada ditempat, begitu juga dengan Kabid Pelayanan dan Kacab BPJS Ketenagakerjaan di Cabang Medan Utara, semuanya tidak ada ditempat, dan Istri Almarhum Syahrial Nasution yang didampingi pengurus P3RI hanya bisa ketemu dengan anggota Bu Risniar Aritonang yang bernama Bu Evi.
Hal yang sama juga didapat keterangan dari Bu Evi, dikarenakan atas nama Syahrial Nasution sudah tidak melakukan pembayaran sejak bulan 7 tahun 2023, sehingga atas nama Syahrial Nasution dinonaktifkan kepesertaannya.
"Sejak bulan Juli 2023 atas nama Syahrial Nasution sudah tidak melakukan pembayaran pak, itu sebabnya pihak BPJS ketenagakerjaan melakukan penonaktifan atas namanya, terkait menurut orang bapak jika almarhum Syahrial Nasution tetap melakukan pembayaran, nyatanya tidak ada masuk ke kami pak," ucap Bu Evi.
Namun saat ditanya hal pembayaran yang dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi, Evi menjelaskan, "tidak mungkin pak, sebab BPJS tidak membenarkan adanya transfer ke rekening pribadi untuk pembayaran iuran BPJS," ucapnya.
Namun Bu Evi sesaat terdiam saat Pengurus P3RI menunjukkan bukti transfer sebesar Rp. 67.200 ke rekening BCA atas nama Risniar Aritonang pada bulan 7 tahun 2023, sekira pukul : 10.44 WIB, begitu juga saat Supri Agus meminta supaya Bu Evi bisa menunjukkan data dari pihak BPJS supaya dapat disinkronkan dengan data yang dibawa pengurus P3RI Unit Kandir PTPN IV.
"Gini aja pak, orang bapak atur waktu kapan kita bisa ketemu untuk membicarakan ini, jadi nanti saya sampaikan ke Bu Risniar Aritonang jika orang bapak minta ketemu, nanti disitulah kita tunjukkan secara detailnya," ucap Bu Evi.
Namun Evi tidak merespon ucapan Supri Agus kenapa BPJS tidak mau menunjukkan bukti, jika memang atas nama Syahrial Nasution tidak ada disetor ke BPJS oleh pihak P3RI, karena pihak P3RI sudah menunjukkan datanya jika Syahrial Nasution tetap membayar iuran hingga bulan 2024.
"Gini buk, bisa tidak ibu tunjukkan bukti pembayaran dari peserta yang dibayarkan oleh pengurus P3RI Unit Kandir PTPN IV, sejak bulan Juni 2023 hingga bulan April 2024, karena menurut data yang ditunjukkan oleh pengurus P3RI ini, Syahrial Nasution ini sejak bulan Juni 2023 hingga bulan April tahun 2024 tetap membayar iuran loh buk, artinya dua bulan setelah meninggal pun Syahrial Nasution masih tetap bayar iuran loh buk," ucap Supri Agus.
Namun Bu Evi hanya menjawab, " yah itu tadi pak, akan di sampaikan ke Bu Risniar Aritonang nanti saat P3RI ketemu dengan pihak BPJS," ucapnya.
Hal sama juga dilakukan oleh Bu Risniar Aritonang, saat dikonfirmasi oleh wartawan ini hanya menjawab, "Siang pak, Saya sedang sosialisasi di lapangan, Izin sudah bertemu dengan kepala bidang saya kan pak," tulisnya, dan dilanjutkan lagi dengan kalimat, "Saya sudah terinfo dengan bu evi pak. Mau bertemu jumat ya pak dengan P3RI ?, Kami siap hadir," tulisnya lagi via WhatsApp.
Sementara, atas liku-liku yang yang sangat tidak jelas itu, "Ayu" istri Almarhum Syahrial Nasution mengaku sangat kecewa dan mengatakan, "jujur saya sangat kecewa bang, jujur karena berharap dari klaim BPJS itulah makanya saya bolak balik menanyakan ke pengurus P3RI, mengingat almarhum suami saya sejak mendaftar di program BPJS itu, sejak bulan Juni 2023 sampai sakit pun suamiku tetap menyempatkan untuk membayar iuran, tapi kenapa bisa gini, dimana sebenarnya sangkutnya, apa karena baru 8 bulan bayar iuran, sehingga tidak berhak untuk klaim ? Apakah memang seperti itu aturannya yah bang ? Tolong kami lah bang," ucapnnya ke Wartawan ini. (EDY).

