-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Klaim Program JKM BPJS Ketenagakerjaan Paling Lama 3 Hari Setelah Dinyatakan Berkas Lengkap, Aturannya Tertuang Dalam PP No. 44 Tahun 2015 dan Permenaker No. 5 Tahun 2021.

Rabu, 26 November 2025 | 08.54.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-26T16:55:01Z

Keterangan Photo : Supri Agus Usai Respon  Pengaduan Warga (kiri), dan Surat Pengajuan Pembayaran Jaminan Kematian Serta Surat Kompensasi Iuran BPJS KK dari P3RI Sebagai Kelengkapan Berkas Yang Diminta Oleh BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Banyaknya keluhan tentang sulitnya bahkan diduga sengaja di persulit oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, saat Ahli Waris ingin melakukan klaim JKM di BPJS Ketenagakerjaan, kendati berkas sudah dilengkapi namun masih ada 1001 alasan dari pihak BPJS untuk mengulur-ulur waktu dengan alasan yang tidak jelas. 


Hal tersebut santer terdengar dari Masyarakat di Provinsi Sumatera Utara, salah satu contoh yang dialami oleh istri Almarhum Edy Susanto dari Kabupaten Asahan, yang menurut informasi hingga kini juga belum bisa di cairkan dan sudah hampir 2 tahun berjalan, dan kepada wartawan ini, istri Almarhum sudah Edy Susanto yang saat dikonfirmasi mengaku sudah malas lagi untuk mengurusnya. 



Hal senada juga disampaikan oleh Istri Almarhum Syahrial Nasution yang berdomisili di Kecamatan Medan Marelan, dalam kesempatan kepada wartawan ini menyebutkan sudah cukup jenuh juga menunggu dan mengurusnya, namun sudah hampir dua tahun lamanya juga belum juga bisa diklaim oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. 


Menyikapi informasi dan keluhan dari warga atas dugaan susahnya klaim JKM, bahkan terkesan dipersulit oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan di Sumatera Utara, kepada Ahli Waris, "Supri Agus" dari DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumatera Utara, dan Ketua Bidang Pendidikan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Asahan, yang juga Pimpinan Umum Redaksi Media Online turangnews.com dan sumutbrantas.com, mencoba merespon keluhan yang di sampaikan oleh istri Almarhum Edy Susanto di Kantor DPC AWPI Asahan di Jalan Rimbas, nomor 67.B, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat. 


"Kita coba jajaki permasalahannya yah buk, nanti kami akan koordinasi dulu ke pihak pengurus P3RI yang sudah mengurus sebelumnya, setelah kami dapat informasi dari pihak P3RI tentang berkas dan apa kendalanya, baru kami akan jajaki ke pihak BPJS Ketenagakerjaan," sebut Supri Agus, Rabu (26/11/2025). 



Kata Supri Agus lagi, "Permasalahannya ini hampir sama dengan kasus yang diurus oleh P3RI juga di Medan, itu istri Almarhum Syahrial Nasution juga hampir dua tahun lamanya belum juga berhasil klaim JKM nya di BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, kita enggak ngerti kenapa bisa sesusah dan serumit itu untuk melakukan klaimnya" ucapnya. 


Menurut Supri Agus, padahal sudah jelas dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan tentang aturan dan ketentuan klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 82. Klaim Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen yang disyaratkan dinyatakan lengkap. Bahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan ganti rugi sebesar 1% dari nilai nominal santunan untuk setiap hari keterlambatan, dan ganti rugi tersebut akan dibayarkan kepada ahli waris, apabila BPJS Ketenagakerjaan gagal memenuhi kewajiban pembayaran setelah berkas dinyatakan lengkap. 


Ketentuan ini merupakan standar operasional dalam proses pencairan manfaat dan tidak secara spesifik tertuang dalam satu pasal tunggal di peraturan perundang-undangan, melainkan bagian dari tata cara pelaksanaan administrasi yang diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan peraturan yang berlaku. 



Sebagaimana juga yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang telah diubah terakhir dengan PP No. 49 Tahun 2023. Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. 



Mengakhiri keterangannya Supri Agus mengatakan, "kita coba dulu berkoordinasi dengan pihak Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan jawaban yang pasti tentang klaim, namun jika dalam minggu ini kita belum mendapatkan jawaban dan terkesan di persulit oleh pihak Cabang BPJS Ketenagakerjaan, yah tidak masalah kita lanjut mengadukan ke Pengaduan Eksternal, atau bila perlu kita mengadu ke Ombudsman RI yang bertugas mengawasi pelayanan publik, termasuk pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan, itu hak kita sebagai Warga Negara di Republik Indonesia," ungkapnya.

 (By : EKA RATNA DILLA. SH).




×
Berita Terbaru Update