-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkat Informasi Masyarakat, Sat Narkoba Polres Asahan Berhasil Gagalkan Peredaran 76 Kilogram Sabu, Dua Kurir Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 | 06.40.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-11T14:40:55Z

Keterangan Photo : Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani Korek Informasi dari Kedua Kurir Narkoba Sebanyak 76 Kg Sabu, di Giat Pers Rilis di Polres Asahan, Selasa (11/11/2025).


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram dalam sebuah operasi penangkapan di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, pada Minggu (09/11/2025).


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya satu unit mobil Nissan X-Trail berwarna silver membawa narkotika dari Desa Silo Baru menuju arah Kisaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Moelyoto, S.H., M.H., bersama Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Eko Sianipar, S.H., M.H., dan Kanit Sus Ipda Suriadi Irawan, S.H., langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyekatan di sepanjang jalur tersebut.


Sekitar pukul 07.20 WIB, tim berhasil melihat kendaraan dengan ciri yang disebutkan dan melakukan pembuntutan. Saat kendaraan diberhentikan di Desa Bangun Sari, petugas mengamankan dua orang pria dari dalam mobil tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat tas jinjing warna hitam berisi 76 bungkus plastik merk “Gold Leaf” yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 76.000 gram (76 kilogram).


Kedua pria yang diamankan berinisial DGM (37) dan WR (30), keduanya warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa sabu tersebut atas perintah seseorang yang mereka kenal dengan nama D alias B, dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp. 3 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.


Salah satu tersangka juga mengaku bahwa pada 26 Oktober 2025, dirinya pernah berhasil membawa 38 kilogram sabu ke Palembang bersama orang yang sama.


Barang bukti yang disita antara lain :


• 76 bungkus narkotika sabu merk Gold Leaf seberat 76.000 gram.


• 4 tas hitam.


• 1 unit mobil Nissan X-Trail BK 1899 YG.


• 2 unit telepon genggam (Samsung dan Oppo).


Kapolres Asahan AKBP REVI NURVELANI S.H S.I.K M.H  menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu D alias B, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.


“Dua pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan jajaran Ditres Narkoba Polda Sumut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” ujar AKBP REVI.


Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


“Narkoba adalah musuh bersama. Kami siap melindungi masyarakat dan menjaga Kamtibmas secara presisi di tahun 2025,” tegas AKBP REVI NURVELANI. (SF).

Sumber : Humas Polres Asahan.

×
Berita Terbaru Update