-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setelah Hampir 4 Bulan, Akhirnya Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dengan Tersangka "Kasim" Disidangkan di PN Binjai, Ketua DPD AWPI Hadir Sebagai Saksi.

Selasa, 09 September 2025 | 01.40.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-09T08:40:54Z
Keterangan Photo : Suasana Sidang "Kasim" Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Senin (08/09/2025) di Pengadilan Negeri Binjai.


BINJAI-TURANGNEWS.COM-Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka "Kasim," setelah hampir 4 bulan berjalan akhirnya di Sidangkan di Pengadilan Negeri Binjai, pada hari Senin (08/09/2025).


Tampak dalam sidang, Frita Purba selaku Ketua DPD AWPI (Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Sumatera Utara, juga hadir di persidangan kasus "Kasim."


Kepada Wartawan ini, Frita Purba mengaku menghadiri sidang Kasus "Kasim" sebagai saksi atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, yang sebelumnya kasus diungkap oleh Frita Purba, setelah adanya pengaduan dari korban, dan sempat beberapa kali diberitakan di media online turangnews.com sebelum pelaku atas nama "Kasim" diamankan di Polres Binjai.


"Saya hadir berdasarkan Surat Panggilan Saksi nomor:B-3611/L.2.11/Eku.2/09/2025, yang dalam surat tersebut saya diminta untuk menghadap JPU a/n Ely Syafitri Harahap, SH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Binjai Senin 08 September 2025 sekira pukul : 11.00WIB, untuk keperluan sidang perkara atas nama terdakwa "Kasim," sebut Frita Purba.


Selanjutnya menurut Frita Purba, kasus "Kasim" sebelumnya dilaporkan oleh Edison Sihombing pada tanggal : 14 Mei 2025, melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai UU  nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, yang terjadi di Jalan Petai Perumahan Tandem Indah, RT-RW, titik koordinat Jati Utomo Binjai utara, Kota Binjai Sumatera Utara," paparnya.


Masih menurut Frita Purba, tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D, dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU no. 17 tahun2016 tentang penetapan PERPU no. 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 terhadap korban yang berinisial A SD Sihombing (17) tahun.


Menurut FRITA Purba yang didampingi oleh Novita Bangun (Wakil bendahara DPD AWPI Sumut),  sampai di pengadilan Negeri Binjai sesuai dengan waktu yang sudah. ditentukan, namun setelah hampir tiga jam menunggu baru sidang dimulai dengan alasan ada kepentingan yang mendadak sehingga sidang terlambat dilaksanakan.


Saat disinggung jalannya sidang atas nama "Kasim" berjalan, Frita Purba menjawab, "sidang tertutup untuk umum, yang hadir terlihat Edison Sihombing (bapak kandung korban), Resmi Pardede (ibu kandung korban), terdakwa (Kasim), dan korban (A Sihombing), dan jalannya sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Hakim anggota, JPU. Ely Syafitri Harahap SH," ungkap Frita Purba.


Lanjut Frita Purba, Sidang dimulai dengan membuka astribut berhubungan perkara anak dibawah umur, dan akhirnya kesaksian yang saya berikan dengan detail kronologi dari awal hingga terjadi nya penangkapan terhadap terdakwa, akhirnya di akui oleh "Kasim," setelah hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa apakah yang diberikan  keterangan kesaksian oleh saksi-saksi  benar, dijawab oleh terdakwa dengan kalimat "benar." 


 "Apakah terdakwa keberatan atas keterangan saksi-saksi," tanya Hakim Ketua, yang dijawab oleh "Kasim" dengan kalimat "tidak mulia jawab," setelah mendengar jawaban "Kasim" akhirnya Sidang ditutup oleh Hakim Ketua dan dilanjutkan pada sidang selanjutnya, untuk waktunya akan diinfokan," pungkas Frita Purba mengakhiri keterangnya ke Wartawan ini, dan berharap keputusan sidang sesuai UU dan Ketentuan. (KEKE-Wartawan Liputan Nasional).

×
Berita Terbaru Update