MEDAN-TURANGNEWS.COM-Siapa sebenarnya PS Setempat ? Demikian yang ada dalam pikiran wartawan ini, saat mengar keluh kesah dari Abang tukang tambal ban yang mangkal di depan Toko Sepeda Listrik "Gano United Bike", di Jalan Marelan Raya-Medan, Minggu (28/09/2025) sekira pukul : 18.00 WIB.
Secara tidak sengaja Abang Tukang Tambal Ban yang berinisial Indra (48) tahun, mengeluh saat ditanya oleh wartawan ini, "sudah berapa ban Sepeda Motor yang ditambal ini hari ?
"Baru ada 2 lah pak, padahal tinggal berapa hari lagi saya harus bayar uang lapak, pak," ucap Indra dengan wajah sedih.
Spontan wartawan ini terkejut dengan kalimat uang lapak, mengingat "Indra" yang mengoperasikan usaha Tambal Ban menggunakan betor barang untuk menempatkan peralatan tambalnya, dan posisi lapaknya juga berada di pinggir jalan yang masih berstatus Milik Jalan (Rumaja) atau Ruang Pengelolaan Jalan (Rumaja) yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti badan jalan, trotoar, yang tanggung jawab pemeliharaannya dibebankan kepada Pemda setempat.
Sehingga terbersit dalam pikiran Wartawan, "apakah yang dimaksud "PS Setempat" adalah Aparat Pemda Setempat ? Ternyata tidak, sebab menurut Indra yang dimaksud PS Setempat adalah Putra Setempat yang bergabung di salah satu Ormas.
"Bukan dari Pejabat pak yang saya maksud PS itu, Putra Setempat yang bergabung di PP yang ngutip ke kami pak, jadi saya bayarnya itu sebesar Rp. 150 ribu/bulan ke Anggota PP Marelan ini pak," sebut Indra.
Sebut Indra lagi, "semua yang jualan di pinggir jalan sepanjang Jalan Marelan ini di kutip oleh orang PP pak, dan jumlahnya bervariasi, kalau seperti saya dan yang jualan Es Dawet itu, sama seperti saya pak 150 ribu, tapi kalau yang jualan seperti didepan sana itu yang jualan Dimsum itu dikenakan biaya 600 ribu/bulan, pak," ucapnnya lagi.
Dengan terbitnya berita ini, Wartawan ini berharap kepada Pemkot Medan untuk dapat menjelaskan apakah Pemkot Medan dapat setoran dari kutipan yang dilakukan PS setempat, dan Wartawan ini berharap Pemkot Medan yang dipimpin oleh Rico Tri Putra Bayu Waas sebagai Walikota Medan, dapat menyampaikan informasi tentang tarif dan kemana larinya dana kutipan yang dilakukan oleh PS Setempat di Marelan.
Jika ternyata Pemkot Medan tidak ada memberikan izin kepada PS setempat untuk mengutip dana retribusi, yang jumlahnya sangat mencekik leher para pedagang yang berusaha di pinggir jalan Marelan, maka dugaan kutipan yang dilakukan oleh "PS Setempat" adalah Pungutan Liar (Pungli), dan dapat dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001. Maka Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dan Polisi diharapkan dapat mengambil langkah yang tegas, demi terciptanya kenyamanan para pedagang kecil mengais rezeki. (SF).