ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Terkesan Alot dan berbelit belitnya pemeriksaan kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli, yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau terhadap dugaan kasus pungli yang terjadi di PKS PT DPI, dengan terduga pelaku adalah Humas PT DPI yang berinisial "AS", yang diduga dibantu seorang perempuan. Yang dalam dua bulan terakhir diduga membuat sejumlah kalangan masyarakat di Kecamatan Bandar Pulau merasa gerah, dan meminta Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani untuk berkenan mengambil alih kasus tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan yang meluas ditengah tengah Masyarakat, hal tersebut diutarakan oleh kedua Tokoh Masyarakat setempat yang masing-masing berinisial MT dan JS kepada wartawan, Selasa (18/08/2025).
Mengingat surat rasa Keberatan para Sopir Truk tentang dugaan pungutan liar (Pungli) yang telah dilakukan oleh Humas PT DPI, dan diduga sudah jelas bersalah dan sudah beredar luas dimasyarakat, selanjutnya kasus dugaan pungli tersebut juga sudah diketahui pemerintah, serta surat Perintah Wawancara yang dikeluarkan pihak Kepolisian yang bernomor B/218 /VII/2025/Reskrim, yang ditanda tangani Kapolsek Bandar Pulau juga sudah sudah beredar di masyarakat, namun sangat disayangkan kasus dugaan Pungli tersebut diduga hanya jalan ditempat.
"Padahal terduga para pelaku telah diamankan Polsek Bandar Pulau pada bulan juli 2025 kemarin, namun hingga 20 Agustus 2025 ini kasus pungli tersebut diatas masih belum jelas hasil pemeriksaanya," ungkap MT.
Menurut MT kasus dugaan Pungli itu harus segera di umumkan secara luas ditengah tengah masyarakat, agar para sopir Truk dan para Petani di Kecamatan Bandar Pulau, merasa nyaman beraktifitas dan menjual Tandan Buah Sawit (TBS) nya ke PKS PT DPI.
"Jika payung hukum pengutipan uang kepada sopir truk dengan dugaan modus biaya perbaikan Jalan desa itu jelas dan bisa dipertanggung jawabkan, para petani siap membayarnya, namun jika pungutan yang diduga dilakukan PT DPI yang dilakukan Humas PT DPI berinisial AS dan kroninya diduga tidak jelas payung hukumnya, maka Polisi (Polres Asahan) harus menangkap ulang para pelaku dan segera dilakukan penuntutannya ke Kejaksaan Negeri Kisaran untuk di sidangkan, masyarakat bersama Pemdes Gajah Sakti berulangkali melakukan Koordinasi dengan Pemkab dan Kejaksaan namu tetap mengatakan kasus dilakukan Humas PT DPI merupakan Pungli dan tidak dibenarkan," papar Warga.
"Kita Yakin Kapolres Yang Baru ditempatkan di Asahan itu selalu memihak kepada rakyat kecil yang tertindas tidak sebaliknya berpihak kepada Terduga pelaku kejahatan ", tambah MT
Sebelumnya JS kepada wartawan pada tanggal 26 Julu 2025 yang lalu mengaku, Para pelaku kejahatan Pungli telah diperiksa Polsek Bandar Pulau, karena para saksi dan korban belum memberi keterangan lanjutan ke Polsek, sehingga para pelaku terduga Pungli kembali bebas dan dikembalikan kepada keluarga masing masing, dan infonya saat OTT sebelumnya turut diamankan Barang Bukti berupaya uang tunai sebesar Rp. 4 juta turut diamankan," ungkap JS.
Sementara Manager PT DPI saat dihubungi dan meminta hak jawab melalui selulernya mengatakan, "perbuatan Humas PT DPI bukan perintah kerja Management PT DPI," sebutnya.
Selanjutnya Kapolsek Bandar Pulau Saat dikonfirmasi awak media pada bulan juli 2025 yang lalu mengaku, "para pelaku sedang dilakukan Pemeriksaan," sebutnya. Selanjutnya pada Rabu tanggal 20 Agustus 2025, Awak media mengkonfirmasi ulang ke Kapolsek Bandar Pulau AKP A. Rambe SH melalui Pesan WhatsApp pada pukul 16.00 WIB, terkaitan hasil pemeriksaan pungli yang dilakukan Humas PT DPI Berinisial AS, hingga berita ini terbit Kapolsek belum memberikan hak jawabnya. (ZA).