-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Tapteng Berhasil Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Kecamatan Kolang Tapanuli Tengah.

Selasa, 05 Agustus 2025 | 20.41.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-06T03:41:15Z

Keterangan Photo : Pengedar Sabu-sabu Berinisial FM (27) di Kecamatan Kolang Diselkan di Polres Tapteng.


TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial FM (27) di Kecamatan Kolang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.


Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Kelurahan Kolang Nauli. "Kami mengamankan tersangka FM dan menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 4,72 gram, serta uang tunai Rp146.000 yang diduga hasil penjualan," jelas AKP Gunawan


Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH. juga menambahkan bahwa saat diinterogasi, tersangka FM mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial B. "Kami langsung melakukan pengembangan dengan mencari B di sebuah pondok di Desa Tapian Nauli IV, namun B tidak ditemukan. Di pondok itu, kami menemukan tiga buah alat isap sabu (bong)," kata Kasat


Tersangka FM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu tersangka lain yang terlibat. (SF).

Sumber : Humas Polres Tapteng.

×
Berita Terbaru Update