-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dipimpin AKBP Revi Nurvelani, SH, MM,Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu Seberat 33 Kg dan Amankan 6 Orang Pelaku.

Senin, 04 Agustus 2025 | 06.14.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-04T13:14:13Z
Keterangan Photo : Didampingi Wakapolres, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, MM Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Daerah.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Dipimpin Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, MM, Polres Asahan menguraikan keberhasilan Satresnarkoba Polres Asahan yang dipimpin AKP Moelyoto, membuktikan keseriusannya memberantas peredaran narkoba di Wilayah hukum Polres Asahan, dipaparkan sang Kapolres di giat Pers Rilis pada hari Senin (04/08/2025), di Aula Mapolres Asahan.


Menurut Kapolres keberhasilan Tim  menggagalkan peredaran sabu seberat 33 kilogram, dan Tim juga berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak 6 orang dan salah satu pelaku seorang wanita muda. Juga dijelaskan Kapolres jika keenam pelaku berperan sebagai kurir.


"Adapun keenam pelaku masing-masing berinisial, HS (37), KP (37), CA (23), KS (20), M (39), dan TKLH (24), keenamnya berasal dari berbagai daerah seperti Tanjungbalai, Asahan, Aceh, dan Medan," ungkap Kapolres.


Masih menurut AKBP Revi Nurvelani, SH, MM, "keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi dan respon cepat aparat kepolisian mampu menghentikan laju peredaran narkotika lintas daerah, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polisi, yang menginformasikan adanya kegiatan yang mencurigakan yang dilakukan oleh  HS, CA, dan KS, yang diduga ketiganya diduga sedang membawa Narkoba jenis Sabu.


Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang telah dipantau. Di titik itu, personel berhasil menangkap ketiganya dan menyita barang bukti berupa 8 kilogram sabu.


Hasil Pengembangan dari tersangka yang telah diamankan Petugas kemudian bergerak ke salah satu hotel di wilayah Tebing Tinggi. Di sana, dua pelaku lain yakni M dan TKLH turut diamankan dengan barang bukti tambahan sebanyak 25 kilogram sabu. Sementara KP, pelaku keenam, berhasil ditangkap setelah diketahui berperan menjemput sabu dari Malaysia.


Selain sabu seberat 33 kilogram, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, lima ponsel, dan dua tas ransel. Para pelaku kini resmi menjadi tersangka. Dalam keterangannya, mereka mengaku menjalankan peran sebagai kurir untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.


Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 115 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuma berat atau pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun kurungan badan. Dan atas keberhasilan ini Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menyelamatkan sekitar 33 ribu jiwa manusia dari bahaya narkoba. 


Mengakhiri keterangnya Kapolres Asahan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Menurutnya, pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. (SF).

×
Berita Terbaru Update