Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rencana Eksekusi PN Medan Mendapat Perlawanan Warga Hingga Tiga Kepling Tj. Mulia Jadi Korban Pengeroyokan Warga.

Kamis, 17 Juli 2025 | 10.47.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T17:47:42Z

Keterangan Photo : Kepling 20 sudah diamankan dan mendapatkan perawatan medis.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Massa yang tidak terima keputusan dari Juru Sita Pengadilan Negeri Medan, akhirnya bertindak dan melakukan perlawanan memukul mundur pasukan keamanan dari TNI, Polri, dan Satpol PP, karena warga masih belum puas. Mereka kemudian memburu Kepling 16, 17, dan 20 untuk ditangkap, Kamis (17/07/2025). 


Kemarahan warga kian tidak terbendung, tidak lama setelah pasukan keamanan membubarkan barisan, warga langsung menyerbu Warkop Agam Metal yang berada di depan Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Centre (KMC).


Seakan mereka mengetahui bahwa di sana ada Kepling 20 yang sedang bersembunyi. Warga pun mengepung warkop tersebut dan memaksa Kepling 20 untuk keluar.


Tak beberapa lama kemudian, Kepling 20 keluar dari dalam warkop dengan dikawal sejumlah orang. Sontak, warga yang sudah emosi langsung memukuli Kepling 20 di tengah Jalan Gunung Krakatau seraya meneriakinya mafia dan pengkhianat.


"Woi pengkhianat kau, mafia kau, mati kau," ujar warga sambil melayangkan pukulan kepada Kepling 20.


Kondisi sempat mencekam ketika Kepling 20 dipukuli layaknya pencuri. Kepling 20 pun terlihat tidak berdaya dan tidak mampu melakukan perlawanan dengan amukan warga tersebut.


Beruntung sejumlah warga yang mengawal berhasil membebaskan Kepling 20 tersebut dari amukan warga. Kemudian, Kepling 20 dibopong dengan pengawalan sejumlah warga ke Gang Sawo, Jalan Alumunium I.


"Jangan dipukul, Kepling kami," kata sejumlah pengawal Kepling 20.


Saat ini, informasi diperoleh Kepling 20 sudah diamankan dan mendapatkan perawatan medis.


Kepling 16 dilaporkan juga berhasil ditangkap warga, sedangkan Kepling 17 tidak diketahui keberadaannya.


Untuk diketahui, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama petugas keamanan hendak melakukan eksekusi atas lahan dan bangunan yang berdiri di Lingkungan 16, 17, dan 20 Tanjung Mulia seluas 17 hektare.


Warga pun tak terima dan melakukan aksi penolakan dengan memblokade Jalan Gunung Krakatau serta Jalan Alumunium I yang menjadi objek eksekusi. 


Namun berdasarkan keterangan Lurah Tanjung Mulia, Jufri Mark Binardo Simanjuntak disebutkan bahwasanya tidak ada rumah warga di yang akan dieksekusi.


"Ahli waris lahan di Tanjung Mulia dipastikan tidak akan mengeksekusi rumah warga. Eksekusi hanya berlaku untuk gudang-gudang," ujarnya beberapa waktu lalu. (***). 

#eksekusi #lahan #tanjungmulia #MedanDeli

×
Berita Terbaru Update