-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gelapkan Bantuan Sapi Brahman dari Ditjen Peternakan Harianto Diamankan Polisi di Rokan Hulu Riau.

Minggu, 27 Juli 2025 | 00.51.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-27T07:51:22Z
Keterangan Photo : Ilustrasi.


ROKAN HULU-TURANGNEWS.COM-Hariyanto yang merupakan bendahara Kelompok Ternak Sapi Taruna Jaya, diduga mengkorupsi Dana Program pengembangan pembibitan ternak sapi Brahmana eks impor senilai Rp. 625 juta.


 "Hariyanto diduga menjual bantuan ternak yamg diterimanya bersama Anggota Kelompok Ternak Sapi Taruna Jaya, namun uang hasil penjualan sapi digunakan untuk kepentingan pribadinya," demikian keterangan Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, kepada wartawan. Jumat (29/9/2024).


Diketahui Hariyanto berdasarkan pengembangan Polres Rokan Hulu kabur ke daerah Desa Doho, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, sehingga atas kerjasama yang baik antara Instansi Polri Hariyanto berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Madiun.


Hanif menyampaikan hasil audit BPKP perwakilan Riau menyebutkan kerugian negara akibat kasus itu senilai Rp. 625 juta, dan angka itu bakal bertambah setelah hasil Audit yang akan terus dijalankan.


Sebelumnya Hariyanto sempat buron atas kasus dugaan korupsi dana bantuan pengembangan pembibitan sapi Brahman Cross Ex Impor dari Ditjen Peternakan untuk Kelompok Ternak Taruna Jaya Rokan Hulu, hal tersebut terungkap berdasarkan laporan dan investigasi Tim Kejaksaan dan KPK-RI saat melakukan Audit pendataan bantuan ternak sapi Brahman Cross Ex Impor dari Ditjen Peternakan, ditemukan banyaknya hal yang mencurigakan hingga di Sinyalir Bantuan dan Pengadaan Ternak Sapi Brahman Cross Ex Impor dari Ditjen Peternakan di Propinsi Riau banyak yang tidak berjalan, bahkan ironisnya para Kelompok Ternak di Riau diduga banyak yang menggelapkan ternak yang diterimanya.


"Banyak para penerima ternak yang mengatasnamakan Poktan di Riau yang bakal dipanggil dan akan dikenakan Dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang kelompok yang menghilangkan atau tidak melaporkan perkembangan ternak yang diterimanya," sebut Kejagung RI ST Burhanuddin. (RED).

×
Berita Terbaru Update