DUMAI-TURANGNEWS.COM-Kuasa Pendamping dari pemilik tanah Riduan, Abdul Wahab Melayu SH, dari Lembaga Reclasseering Indonesia akan menyurati Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, juga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) di jakarta, sehubungan berlarut larutnya penyelesaian ganti rugi tanah Riduan dimana Riduan pemilik tanah selama sepuluh tahun ini di rugikan tanpa di pedulikan haknya oleh Pemerintah Kota Dumai Prov Riau, dan tiga Perusahaan yaitu PT. Sumber Tani Agung (PT. STA), PT. Agro Murni dan PT. Sari Dumai Oleo (PT SDO), dimana sudah terang benderang.
Menurut Abdul Wahab Melayu SH, Pemerintah Kota Dumai diduga mengambil dan menguasai tanpa hak tanah Riduan, tanpa adanya regulasi dan mekanisme sesuai peraturan perundang undangan seperti Undang undang No 12 Tahun 2022, dan Undang undang No 51 Tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa hak, bahwa di dalam Undang Undang Pertanahan no 5 tahun 1960, tidak ada satu point pun menyebutkan bahwa Pemerintah memiliki tanah yang ironisnya tanah Riduan di ambil dan di masukan ke dalam asset pemerintah kota Dumai, dan Pemerintah Kota Dumai menjual tanah Riduan kepada tiga Perusahaan yaitu PT. SDO, PT. STA dan PT. Agro Murni, dengan cara diduga melawan hukum, sehingga timbul masalah komplek pertanahan yang timbul saat ini.
"Kami sebagai kuasa pendamping pemilik tanah Riduan terus melakukan berbagai upaya hukum seperti, pertemuan di kantor Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Riau sebanyak tiga kali pertemuan, yang di hadiri oleh Camat, Kapolsek, Lurah Lubuk Gaung dan perwakilan tiga perusahaan, akan tetapi tidak menghasilkan kesepakatan untuk membayar tanah Riduan," ucap Abdul Wahab Melayu SH, Sabtu (26/07/2025).
Menurut Abdul Wahab Melayu SH lagi, "perlu juga kami tambahkan saya Abdul Wahab Melayu, sebagai kuasa pendamping Riduan dari Lembaga Reclasseering Indonesia, terus dan akan berjuang untuk mempertahankan hak Riduan, dan kami akan segara menyurati Bapak Jaksa agung RI dan ketua KPK di jakarta, sehubungan dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan Pemerintah Kota Dumai, dan Walikota Dumai di duga telah melakukan penyalah gunaan Jabatan, mengambil tanah Riduan tanpa adanya payung hukum yang jelas, dan di jual ke tiga Perusahaan tersebut, artinya perbuatan walikota Dumai bisa kami pastikan masuk dalam perbuatan yang melawan hukum," paparnya.
Mengakhiri keterangannya Abdul Wahab Melayu SH mengatakan, "dimana seorang Walikota diduga telah sewenang-wenang mengambil tanah masyarakat tanpa adanya regulasi payung hukum, yang jelas perlu juga kami jelas kan bahwa Riduan memiliki surat SK Camat (SKGR) tahun 2002, dan sudah dilakukan pengukuran ulang oleh juru ukur Kecamatan Sungai Sembilan dan Kelurahan Lubuk Gaung dan Riduan sebagai pemilik tanah terus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah tersebut, dan perlu juga kami sampaikan bahwa tanah yang di ambil dan di pakai tiga Perusahaan tersebut berukuran kurang lebih 15 X 55 Meter," pungkasnya.
Kiranya dengan terbitnya berita ini diharapkan dapat direspon oleh Kejaksaan Agung RI dan KPK, dan Riduan selaku pemilik tanah yang sah yang diduga telah menjadi korban dari Walikota Dumai dapat mendapatkan keadilan.
Hingga berita ini terbit, wartawan ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Dumai, dengan terbitnya berita diharapkan ada penjelasan resmi dari Walikota Dumai hal yang sebenernya untuk disampaikan dan diketahui masyarakat luas. (BY).