ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Pejabat Humas PT Djaja Putra Indonesia (PT DPI) di Desa Gajah Sakti Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara yang ditangkap pihak Kepolisian pada Jumat Pagi 25 Juli 2025 , bukan merupakan Printah Manajer PT DPI " kegiatan itu diluar printah dinas (Management PT DPI) , kita siap dan koperatif kepada pihak kepolisian jika keterangan dibutuhkan pihak kepolisian hal itu di katakan pihak Manajer PT DPI yang diketahui berinisial JO, saat dikonfirmasi Awak media pada Jumat Malam 25/7/2025 sekira pukul : 10.00 .WIB.
Senada dengan Kalimat Kapolsek Bandar Pulau AKP A.Rambe saat memberikan jawaban kepada awak media, pelaku terduga Pungli telah dirkus " kata Kapolsek melalui pesan WhatsApp pada 25/7/2025. Sekira pukul : 17.15 WIB.
Selain itu menurut warga yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian berinisial JS ,menyebutkan " dalam operasi tangkap tangan yang ditangkap adalah Humas PT DPI berinisal AS ,dengan barang bukti uang pungutan dari para Sopir Sopir sekira Rp 4 juta rupiah , dan para pelaku pungutan juga melibatkan perempuan." Setelah saya diperiksa pada Jumat Menjelang pagi Pukul 01.00 WIB tanggal 26 /7/2025 " sampai rumah jam 04 pagi kerena keretaku Bocor Ban " kepada wartawan mengatakan tidak memilki niat jahat kepada Polri dan PT DPT ," saya hanya hanya ingin menguji bahwa pungutan yang dilakukan pihak Humas PT DPI itu apa kan dibenarkan pemerintah dan memiliki payung hukum ,jika hal pungutan itu dibolehkan biar kami contoh untuk diterapkan di kecamatan Bandar Pulau ", kata JS.
JS juga menjelaskan, perbuatan pidana itu sudah berlangsung cukup lama ,sejumlah petani dan sopir truk saat menjual hasil panen sawitnya diminta uang sebesar sekira Rp 35 -RP 50 ribu rupai / satu truk dengan dalil uang perbaikan jalan desa dan kabupaten,padahal tak satupun Surat Keputusan dari desa atau kecamatan dilampirkan ke surat tugas yang menjadi dasar Humas PT DPI untuk memungut uang kepada para petani, info terakhir pelaku Pungli diduga lepas dan dijamin olah anggota DPRD untuk ditangguhkan penahanannya.
Sementara itu Pemerintah terbawah Desa Gajah Sakti mengaku tidak pernah memberikan mandat apapun untuk memungut uang dari para Petani .
Senada juga dikatakan masyarakat Pemerhati hukum dan pungli Kabupaten Asahan RT SH , berpendapat ,pungutan liar itu merupakan delik Umum yang tak harus dilakukan Restorative Justice, perkara itu harus Disidangkan sebab negara sudah mengatur tentang itu di KUHP. (ZA).