MEDAN-TURANGNEWS.COM-Diduga ada gudang penyimpanan (Penimbunan-red) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gudang Pengoplosan minyak mentah diolah menjadi BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Kelurahan Pekan Labuhan Lingkungan-29 Gudang Kapur, diwilayah Hukum Polrestabes Medan dan Polsek Medan Labuhan, yang berpotensi rawan kebakaran jika dibiarkan berlarut-larut.
Gudang yang diduga melakukan penimbunan BBM dan Pengoplosan Minyak Mentah diolah menjadi BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Kelurahan Pekan Labuhan Lingkungan-29 Gudang Kapur, disebut-sebut dikelola oleh salah satu warga yang berinisial "Andri".
Menurut pengakuan warga yang berinisial RUSMIN (54) tahun kepada wartawan ini mengatakan, "gudang penyimpanan dan Pengoplos BBM yang diduga ilegal, dan dikawatirkan kalau gudang tersebut dapat meledak atau terbakar dan menyebabkan kebakaran yang dapat meluas ke pemukiman penduduk," ucapnya.
“Kami sangat khawatir kalau gudang penyimpanan BBM tersebut dapat meledak atau terbakar sewaktu waktu, dan dikawatirkan kebakaran dapat meluas ke rumah-rumah warga. Maka kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak, jangan menunggu adanya korban,” ujar Rusmin lagi.
Mengakhiri ucapannya RUSMIN mengatakan “Sebenarnya masyarakat di sanapun heran, kok bisa gudang penimbunan dan Pengoplosan BBM diduga bebas beroperasi, kami berharap Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Kepolisian, segera melakukan tindakan yang tegas dan terukur, untuk memastikan keselamatan warga sekitar,” tambah warga.
Dengan terbitnya berita ini, diharapkan ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian, mengingat keluhan warga adalah keluhan keselamatan yang merasa terancam. (SF).