Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seorang IRT di BP Mandoge "SRI MURNI" Yang Menjadi Korban Pengeroyokan Resmi Buat Laporan di Polres Asahan.

Rabu, 18 Juni 2025 | 04.37.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-18T11:41:06Z
Keterangan Photo : Korban Pengeroyokan, "SRI MURNI" saat Dikonfirmasi Wartawan ini di Kantor Pengacara Edy sofyan panjaitan SH MH, di Jalan Lintas Sei Silau Timur, Selasa (17/06/2025).


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diketahui bernama SRI MURNI (32) tahun, dan beralamat di Desa Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, kepada wartawan ini mengaku telah membuat laporan ke SPKT Polres Asahan dengan nomor : STTLP/B/451/VI/2025/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal : 11 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Kanit 1 SPKT atas nama AIPTU LENIN MARIO K SIHOMBING, saat bertemu di Kantor Pengacara Edy sofyan panjaitan SH MH di Jalan Lintas Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane, Rabu (18/06/2025) sekira Pukul : 10:30 WIB.


Kepada wartawan ini, SRI MURNI yang memilih minta pendampingan hukum kepada Pengacara Edy sofyan panjaitan SH MH, kepada wartawan ini menceritakan pelaku pengeroyokan yang dilaporkan dirinya ke SPKT Polres Asahan, atas dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, yang terjadi di Jalan Ladang Abadi dengan titik koordinat di Sei Kopas, Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang terjadi pada hari Selasa (10/06/2025) sekira pukul : 13.00 WIB.


Keterangan Photo : SPKT dari Polres Asahan. 


Sementara Edy sofyan panjaitan SH MH yang diminta oleh SRI MURNI sebagai Pengacaranya Kepada wartawan ini menyampaikan masing-masing terduga pelaku pengeroyokan yang dilaporkan Kliennya sesuai yang sudah tertuang dalam SPKT POLRES ASAHAN diantaranya, LINNEN BR MANURUNG, JUSTINI BR BUTAR-BUTAR, LASTIAR BR MARBUN, MARTIN KRISTINA BR HUTAURUK, HERTI FARIDA HUTAURUK, JUSRINI BR BUTAR-BUTAR.


Menurut Edy sofyan panjaitan SH MH dijelaskan, "adapun kronologis kejadiannya berdasarkan informasi korban ke saya dijelaskan, kejadian pada hari Selasa (10/06/2025) sekira pukul : 13.00 WIB dengan kronologis kejadian yang dilakukan 

oleh terlapor yang bernama JUSRINI BR BUTAR-BUTAR dan kawan-kawan, dengan cara semula korban sedang menanam bibit pisang di ladang perjuangan kelompok tani, lalu kemudian terlapor atas nama JUSRINI BR BUTAR-BUTAR mendatangi korban dan mencabut bibit pisang yang ditanam korban tersebut dan melemparkan ke arah korban, kemudian pada korban akan mengambil bibit pisang tersebut terlapor atas nama JUSRINI BR BUTAR-BUTAR langsung melakukan penyerangan terhadap korban dan melakukan kekerasan fisik dengan mencakar bagian wajah korban, mencekik leher korban hingga korban jatuh ke tanah, lalu terlapor secara bersamaan menyerang dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban secara brutal dan berulang ulang dengan menginjak seluruh bagian tubuh korban, menarik kaki korban dan memukuli bagian tubuh korban secara berulang, akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian dada, perut, leher, dan kepala serta luka memar pada bagian kaki sebelah kanan," ungkapnya.


Mengakhiri ucapannya Edy sofyan panjaitan SH MH berharap, kasus yang dialami oleh Kliennya atas nama SRI MURNI segera ditindaklanjuti oleh Polres Asahan, dan segera menangkap para pelaku pengeroyokan dan memproses secara hukum, jangan berlarut larut ibarat kasus ber lama lama menjadi terkesan di peti es kan, saya yakin dan percaya jika Polres Asahan akan bekerja dan menangani kasus ini secara profesional," pungkasnya. (SF).

×
Berita Terbaru Update