MEDAN-TURANGNEWS.COM-SPBUN (Serikat Pekerja Perkebunan) adalah organisasi karyawan yang ada di lingkungan perkebunan, baik di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) maupun perusahaan perkebunan lainnya. SPBUN berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga hubungan industrial yang baik.
Melalui grup mantan SPBUN Sumut, yang di sher oleh Masduki beberapa photo kegiatan SPBUN PTPN IV Regional VI Provinsi Aceh, melalui spanduknya yang bertuliskan copot Regional Head (RH) Syahriadi Siregar, SEVP OP Tengku Zein Ichwan, SEVP BS Irfi Lubis dari jabatannya, menarik perhatian wartawan ini sehingga mencoba mencari tahu kronologis kejadian melalui Ketua DPW FKPPN Propinsi Aceh Ir. H. Yonizam, kali saja bang Yonizam tahu ceritanya.
Melalui chating WhatsApp Ketua DPW FKPPN Aceh Ir. H. Yonizam menjelaskan, "yang saya tahu kepemimpinan selama saudara Syahriadi Siregar tidak harmonis di Internal, diduga ada pengkotak-kotakan antar bawahannya, kemudian masalah tenaga kerja impor dari luar Aceh, sehingga jabatan strategis di isi orang luar (diskriminatif)," tulisnya, Rabu (11/06/2025) sekira pukul : 21.30 WIB.
Masih menurut Ir. H. Yonizam, "kami saja dari DPW FKPPN Aceh, sudah puluhan surat yang kami layangkan ke RH, namun tidak satupun pernah di balas dan di gubris, WA saya di blokir, sikap yang angkuh, sombong, tinggi hati ini yang menyebabkan kepemimpinan syahriadi menjadi blunder di Region Head PTPN IV Regional VI," pungkasnya.
Mengakhiri keterangnya Ir. H. Yonizam menyebutkan, "sementara itu saja dulu yah keterangan yang saya tahu dari saya, info yang lain saya akan saya share nantinya bang," pungkasnya.
Sementara Supri Agus dari Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) Sumatera Utara, yang juga Anggota FKPPN menyebutkan, "salut dengan Pengurus SPBUN di tubuh Perusahaan PTPN IV Regional VI Aceh, jelas kali mereka tidak punya kepentingan pribadi sehingga berani melakukan oprasi seperti itu, yang saya tahu jika SPBUN di wilayah lain jangankan berorasi seperti yang di Aceh, membela karyawan yang notabenenya anggotanya saja enggan," sebutnya.
Menutup penjelasannya Supri Agus menyebutkan, "salah satu Ketua atau Pengurus SPBUN di wilayah Distrik Asahan, ada anggotanya yang bermasalah dengan hukum, bukannya di bantu, malah ketuanya diduga mendukung kebijakan Manajemen, yang akhirnya sang Karyawan di PHK setelah di jatuhi hukuman 3 bulan masa percobaan tanpa kurungan badan (Tipiring), atas kesalahan mengambil pupuk NPK yang menggumpal di piringan kelapa sawit untuk dipupukkan diladangnya, padahal jika ditarik kesalahan, antara Manajemen Perusahaan dengan karyawannya sama-sama salah," sebutnya. (ZA).