ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Bertempat di Aula Wira Satya Polres Asahan, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memimpin langsung kegiatan Press Release pengungkapan dua kasus besar tindak pidana narkotika jenis sabu oleh satres narkoba Polres Asahan, Rabu (18/06/2025).
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kabag Ops KOMPOL Sastrawan Tarigan, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Kasi Humas IPTU P. Sitorus, serta para awak media.
Kapolres memaparkan dua keberhasilan penting yang dicapai jajaran Satresnarkoba Polres Asahan, diantaranya Penggagalan Peredaran 20 Kg Sabu yang merupakan kasus pertama, yang terjadi pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang masing-masing berinisial RKS (39) tahun, warga Sei Progo, Tanjung Balai, R (26) tahun warga Jl. Pemali, Tanjung Balai dan I (58) tahun warga Jl. D.I Panjaitan, Tanjung Balai.
Ketiganya diketahui berperan sebagai kurir dan transporter narkotika. Barang bukti yang diamankan mencakup, 1 unit mobil Wuling silver BK 1304 JD, 20 bungkus teh Cina Guanyinwang berisi sabu seberat total ±20.000 gram, 3 unit telepon genggam.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup. Kapolres menyebut, keberhasilan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari ancaman narkoba.
Adapun Kasus Kedua adalah Penangkapan 10 Kg Sabu di Perlintasan Rel KA Kisaran, yang terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 01.45 WIB di perlintasan rel kereta api Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Sari, Kisaran Barat. Dan Polisi berhasil menangkap tiga tersangka diantaranya, AP (26) tahun, warga Lingkar V, Tanjung Balai, IJ (44) tahun, warga Arwana, Tanjung Balai dan F (34), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Barang bukti yang disita antara lain, 10 bungkus sabu (5 dalam kemasan teh Cina Guanyinwang, 5 dalam plastik bergambar alpukat), 1 buah tas hitam dan goni putih, 3 unit HP, 1 unit mobil Daihatsu Terios tanpa plat.
Ketiganya dijerat dengan pasal serupa dan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah sabu yang berhasil disita mencapai ±10.000 gram — setara penyelamatan 10.000 jiwa.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Asahan menyampaikan pesan moral kepada masyarakat, melalui media, agar tidak terjebak dalam godaan keuntungan besar dari bisnis haram narkoba. Ia menekankan bahwa narkotika membawa dampak besar dan merusak bagi diri sendiri, keluarga, dan masa depan bangsa.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Asahan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. (SF).
Sumber : Humas Polres Asahan.