Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Asahan Gelar Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Seberat 37 Kg Sabu.

Jumat, 06 Juni 2025 | 03.19.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-06T10:19:03Z

Keterangan Photo : Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH Pimpin Gelar Pers Rilis Pemusnahan Barang Bukti Narkoba.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Polres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada Kamis (5/6/2025) sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di halaman depan Mapolres Asahan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.


Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Asahan Kompol Slamet Riyadi, S.H., M.H, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, S.H, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, S.H., M.H, jajaran Satres Narkoba Polres Asahan, perwakilan Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, serta sejumlah awak media.


Dalam konferensi persnya, Kapolres Asahan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dua laporan polisi, yakni : 

- LP/A/144/V/2025 tanggal 3 Mei 2025.

- LP/A/152/V/2025 tanggal 8 Mei 2025.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina berbagai merek dan warna, dengan total berat mencapai 37.344,94 gram (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh empat koma sembilan puluh empat gram). Barang haram ini merupakan hasil sitaan dari empat orang tersangka yang ditangkap dalam operasi terpisah di wilayah hukum Polres Asahan.


Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain :


- 23 bungkus plastik teh Cina warna hijau merk Chinese Pin Wei dengan berat bersih 22.549,34 gram.

- 12 bungkus plastik teh Cina warna hitam bergambar kapal laut dengan berat bersih 11.890,46 gram.

- 3 bungkus plastik teh Cina warna hijau merk Chinese Pin Wei dengan berat bersih 2.905,14 gram.


Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah diperiksa oleh tim dari Laboratorium Forensik polda sumut. Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa semua barang bukti tersebut positif mengandung zat methamphetamine, yaitu kandungan utama narkotika jenis sabu.


Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin inisiator milik BNN, sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


Melalui kegiatan ini, Kapolres Asahan menegaskan komitmen Polres Asahan dalam mendukung program Polri Presisi dan siap mengamankan setiap agenda Kamtibmas di tahun 2025. (SF).

Sumber : Humas Polres Asahan.

×
Berita Terbaru Update