Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kadis PMD Tapteng Zulkifli Simatupang SH, "Tidak Ada Dasar Hukumnya Kegiatan Publikasi Dana Desa Hanya Untuk Pihak Tertentu Saja."

Selasa, 24 Juni 2025 | 03.23.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-24T10:24:55Z
Keterangan Photo : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah Zulkifli Simatupang S.H.


TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM- Menyikapi pemberitaan sebelumnya yang menyoroti tentang adanya dugaan dua oknum wartawan yang mendapat tugas khusus untuk mengutip dana Publikasi kegiatan penyaluran Dana Desa,  Zulkifli Simatupang S.H selalu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah-Sumatera menyampaikan Statementnya, Selasa ((24/06/2025).


Menurut Zulkifli Simatupang S.H, "memang benar segala sesuatu tentang pelaksanaan dana desa harus dipublikasikan, tujuannya supaya diketahui oleh masyarakat luas terutama masyarakat desa, yang dipersoalkan bukan tentang publikasinya, tapi adanya chatting melalui Whatsapp dari oknum wartawan yang meminta dana publikasi dana desa di media elektronik atau cetak melalui 2 nama, itu yang perlu diluruskan oleh Pemkab Tapteng, " ungkapnya.


Zulkifli Simatupang S.H juga menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan Desa yang menggunakan uang Negara wajib di publikasikan. Pemerintah Desa diwajibkan untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) ditetapkan.


"Kewajiban ini diatur dalam regulasi yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Desa nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, bahwa publikasi yang dilakukan oleh pemerintah desa mencakup berbagai informasi penting," sebut Zulkifli. 


Menurut  Zulkifli Simatupang S.H yang didampingi oleh Sekretaris dan Kabid Dinas PMD Tapteng menjelaskan, dalam Pasal 20 Ayat (2), juga disebutkan bahwa publikasi APB Desa minimal harus memuat informasi mengenai nama kegiatan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan.dan Pemerintah Desa wajib Publikasikan hasil Musyawarah Desa serta data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.


Selain itu, Publikasi Dana Desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 dan peraturan menteri terkait juga mengatur kewajiban publikasi APBDesa, termasuk penggunaan Dana Desa.


Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 16 dan 17, publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa, atau media elektronik, media cetak, media online serta publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa, juga tertuang dalam Permen Desa Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 19 juga diatur tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Pasal 21, publikasi informasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau berbagai media publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Beberapa media yang dapat digunakan antara lain baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, selebaran, pengeras suara di ruang publik, serta media lain yang sesuai dengan kondisi desa setempat. 


Terkait anggaran publikasi dana desa, Zulkifli juga menerangkan Dasar hukum anggaran publikasi kegiatan Dana Desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan Pemerintah desa untuk mempublikasikan berbagai informasi, termasuk laporan keuangan terkait Dana Desa. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga mengatur pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, termasuk kewajiban publikasi. 


PMK mengatur secara rinci mengenai pengelolaan Dana Desa, termasuk penganggaran, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan, serta kewajiban publikasi. Contohnya, PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengatur tentang Pengalokasian Dana Desa dan PMK Nomor 145 Tahun 2023 mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 


Zulkifli juga menegaskan, publikasi penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa. Dengan demikian, transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dapat terwujud serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.


Sistem Informasi desa sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat terkait penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat sasaran, 


Zulkifli juga berharap dengan adanya kewajiban publikasi ini, diharapkan masyarakat desa semakin aktif dalam berpartisipasi serta memberikan masukan dalam pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Dan tidak ada dasar hukumnya kegiatan penyaluran dana desa hanya dipublikasikan oleh orang-orang atau wartawan tertentu saja, karena ada aturan yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), semua warga negara wajib tahu tentang perkembangan dan keuangan di desanya. (GS).

×
Berita Terbaru Update