ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Terpantau oleh tim Wartawan turangnew.com SPBU 14.212.222 yang berada di Desa Pulau maria, Dusun IV Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, dengan bebas melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ke jerigen, Rabu (17/01/2024) sekira pukul : 10.45 WIB yang lalu.
Terbukti saat tim Wartawan baru saja tiba di lokasi SPBU 14.212.222 Pulau Maria, terpantau orang hilir mudik melangsir Jerigen yang diduga berisi BBM Pertalite, sementara termonitor posisi mesin pompa SPBU diduga sengaja dimatikan seakan untuk mengelabui pandangan seakan -akan tidak ada kegiatan di pompa SPBU yang posisinya berada di belakang, dan ditutupi oleh dua mobil yang diduga sengaja di parkirkan di depan pompa SPBU.
Saat tim Wartawan mencoba melakukan pengambilan dokumentasi untuk bahan pemberitaan, tiba-tiba ada orang yang berteriak mengatakan, "stop-stop, jangan dilanjutkan lagi, ada wartawan, Pertalite nyo ini Pertalite," teriaknya.
Spontan tim wartawan menghampiri orang yang berteriak, dan tim wartawan bertanya, "memangnya kalau Pertalite apa boleh di jual bebas ke jerigen," tanya wartawan yang di jawab oleh yang mengaku pengawas dengan mengatakan, "boleh, ada surat izinnya," katanya.
Sementara tim wartawan merasa heran dengan jawaban yang mengaku pengawas di SPBU 14.212.222 Pulau Maria, yang terakhir di dapat informasi jika pengawas itu bermarga Siregar yang infonya Oknum Anggota TNI AD.
Sementara menurut Anton (bukan nama sebenarnya) saat tim Wartawan mencoba menggali informasi mengatakan, "oh memang udah biasa itu bang, pompa yang disamping itu memang sengaja dimatikan lampunya karena memang melayani pembelian jerigen, nanti sekitar jam 02.00 WIB biasanya SPBU itu melayani pembelian BBM Jenis Solar bang," ungkap warga yang tinggalnya di samping SPBU.
Sesaat tim wartawan penasaran, mengingat acuan UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak, yang melarang pembelian Pertalite menggunakan jerigen.
Dan mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Mengingat penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
Dan kenapa tidak bisa beli Pertalite Pakai jerigen di SPBU ? Karena Pertalite tersebut akan dijual kembali atau diecer kembali dengan menjualnya di dalam botolan atau lewat warung dengan sebutan Pertamini. Hal ini tidak dibenarkan karena Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Setelah berita ini terbit diharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak kepolisian Polres Asahan dapat segera melakukan tindakan, dan kepada Kodam 1 Bukit Barisan dan Dandim 0208/Asahan kiranya dapat memberikan sanksi tegas kepada personilnya yang diduga melakukan aktivitas yang melanggar hukum. (RED).