Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Pelanggaran Penyaluran BBM Bersubsidi, Pertamina Patra Niaga Resmi Hentikan Pasokan BBM Subsidi ke SPBU 74.93107.

Sabtu, 10 Mei 2025 | 22.34.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-11T05:34:12Z

 

Keterangan Photo : PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tenggara resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 74.93107 di Jalan A. Yani, Kota Kendari.


KENDARI-TURANGNEWS.COM-PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tenggara resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 74.93107 di Jalan A. Yani, Kota Kendari berupa penghentian sementara pasokan BBM subsidi jenis Pertalite (JBKP). Sanksi ini berlaku selama satu bulan, mulai 12 Mei hingga 12 Juni 2025, sebagai tanggapan atas temuan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi di lapangan.


Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi hari Kamis (08/05/2025), Pertamina mengungkap bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pola transaksi tidak wajar, termasuk pengisian berulang oleh kendaraan bertangki modifikasi, yang mengindikasikan potensi penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi.


Selain itu, ditemukan pula praktik pelayanan Solar jenis JBT tanpa verifikasi QR Code yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan, yang bertentangan dengan prosedur resmi distribusi BBM subsidi.


Sebagai bagian dari tindakan pembinaan, Pertamina menginstruksikan pihak SPBU untuk :


- Tidak melayani kendaraan yang melakukan pengisian berulang dan terindikasi menyalahgunakan subsidi.


- Mencatat nomor polisi kendaraan secara akurat.


- Menolak pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi sah.


- Memberikan sanksi internal kepada operator, pengawas, dan manajemen yang terbukti melanggar.


- Memastikan seluruh perangkat CCTV di lokasi strategis SPBU berfungsi optimal sebagai bagian dari sistem pengawasan.


“Pertamina berkomitmen menjaga integritas distribusi energi dan memastikan BBM subsidi disalurkan secara adil dan tepat sasaran. Kami mengimbau seluruh lembaga penyalur untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku agar terhindar dari sanksi administratif hingga penghentian pasokan yang lebih berat,” tulis Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, dalam siaran persnya.


Langkah tegas ini menyusul temuan media dan laporan masyarakat terkait aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen dan tangki modifikasi yang sempat terekam di SPBU 74.93107 pada Selasa, 6 Mei 2025. Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah antrean panjang masyarakat yang hendak mengisi BBM secara normal. (SF).

×
Berita Terbaru Update