Keterangan Photo : Ahmad Safri Waris Tanah Kapias Batu VIII saat menunjukkan surat Somasi dan Laporan Polisi kepada Terduga Terlapor.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Ahmad Safri salah seorang cucu ahli waris tanah dan penerima Kuasa Mutlak darai sejumlah waris Almarhum (Alm) Koentjoe/Ipah, kepada sejumlah wartawan menyebutkan, sejumlah Pejabat dari Pemkab Asahan, para Mafia Tanah diwilayah Tanjung Balai yang diduga terlibat dalam menyokong jual beli atau ganti rugi atau dugaan penggelapan Warkah Tanah di lahan seluar sekira 1200 Hektare, yang meliputi 400 hektrae di wilayah Kabupaten Asahan dan 800 Hektare di wilayah Kota Madya Tanjung Balai, bakal berurusan dengan Mabes Polri, Polres, Jaksa dan Pengadilan Negeri. Sementara itu dalam sejumlah Gugatan Perdata Lembaga Kementrian ATR BPN, Bupati, Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Kepala Dusun akan menjadi peran tergugat, dalam surat gugatan yang telah saya buat, dalam waktu dekat semua para terduga mafia tahan akan keluar dari sarangnya setelah surat panggilan dilayangkan melalui Surat Somasi Hukum yang kita buat, hal ini terpaksa saya lakukan sebab selama bertahun tahun permohonan penyelesaian secara baik baik saya tidak di indahkan para terlapor, malah saya mendapat ancaman secara bersama-sama yang dilakukan Kepala Desa dan Kepala Dusun yang masih berproses di Mapolres Asahan," sebutnya Rabu (21/5/2025).
Menurut Ahmad Safri, sejumlah Ketua Adat dari Kerajaan Siak dan utusan Sultan Asahan juga mengakui surat tanah, dan wilayah objek tanah masuk dalam Peta menguasaan tanah kerajaan yang diberikan kepada Almarhum Koenctjoe sah secaravhukum kerajaan.
Ahmad Safri mengecam dan menuding keras kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara sebagai dalang atau sarang makelar kasus oknum mafia tanah milik keluarganya. Pasalnya kantor wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan beberapa Surat Hak Milik (SHM) serta Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Surya Delimas Tanaka, PT. Ridita Tridaya Persada, PT. Ray Pendopo Property serta PT. Ternak Sejahtera Abadi, kemudian di pecah menjadi beberapa (SHGB) yang berlokasi di Desa Kapias Batu VIII Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, dan yang terletak di Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kotamadya Tanjung Balai, dengan total luas lahan sekitar 1.200 Hektare.
Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Sumatera Utara tersebut, dinilai tidak mendasar dan cacat hukum. Sebab penerbitan SHBG tidak di dasari dengan proses mekanisme pembuktian alas hak tanah sebagai bukti bukti otentik atas legalitas kepemilikan (warkah) yang sah.
"Kepala Desa Batu VIII dan kepala dusun juga telah saya laporkan ke Polres Asahan terkait Penganiayaan dan pengancaman kepada saya dan keluarga saya kata Ahmad Safri lagi, Selasa sore (20/05/2025) di Kisaran.
Ungkap Ahmad Safri lebih lanjut, Warkah tanah merupakan dokumen yang cukup penting untuk dijadikan sebagai bukti data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah yang digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran tanah. Dokumen warkah tanah ini berisi informasi yang kuat seperti asal usul batas tanah, lokasi kepemilikan serta hak hak atas tanah tersebut . Dan saya yakin seluruh SHGB dan SHM yang telah diterbitkan BPN wilayah Sumatera Utara diatas tanah milik keluarga saya semuanya tidak dilengkapi dengan warkah tanah," tegasnya.
Dijelaskannya, berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Kisaran, saya bersama satu orang adik kandung saya adalah cucu pewaris yang sah dari kakek dan nenek kandung saya bernama Almarhum Koentjoe dan Almarhumah Ipah. Saya juga memegang dan memiliki bukti yang kuat atas surat jual beli perkebunan yang dikeluarkan oleh Grant Sultan No : 5703 sesuai dengan Surat Penjerahan Hag Memperoesahai Tanah Sulthan Seripaduka Toeankoe Regent Negri Asahan ( Registet jual beli Nomor : 470 tanggal 17 Maret 1936 dari Ahmad Rani ke Koentjoe / Ipah di Soengai Toealang Raso terdaftar di boekoe Registet kantor Kerapatan di Kota Radja Sakti Nomor 5703 tanggal 22 Maret 1936.
Selaku keluarga ahli waris Almarhum Koentjoe dan Ipah sampai saat ini belum pernah atau tidak pernah sama sekali memperjual belikan sebidang tanah peninggalan kakek dan nenek kami kepada pihak manapun, baik orang perorangan ataupun dengan pihak perusahaan. Apa dasar hukum BPN Sumatera Utara berani menerbitkan SHGB dan SHM diatas tanah milik keluarga saya. Kantor wilayah BPN Sumatera Utara merupakan sarang atau dalang bagi oknum oknum koruptor mafia tanah.
Mengakhiri keterangnya Ahmad Safri menyebutkan, "saya bermohon kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan bapak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar segera menindak tegas menangkap para pejabat pejabat di Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara yang terlibat dalam penerbitan SHGB dan SHM di atas tanah miliki keluarga saya. Jangan biarkan oknum oknum mafia tanah merajalela di kantor BPN Sumatera Utara dalam melakukan korupsi yang sudah luar biasa parahnya," pungkasnya. (ZA).