TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM-Polsek Manduamas Polres Tapanuli Tengah lakukan penindakan terhadap seorang pria yang melakukan aksi premanisme berupa pungutan liar terhadap sepeda motor yang sedang parkir di Pasar malam desa tumba Jae Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah. Selasa (6/5/2025) malam.
Adapun pelaku yang ditindak yakni SS (53 th) warga Manduamas dan Uang Tunai Sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah) dari dari pungutan liar parkir pasar malam.
Kapolsek Manduamas Iptu AP. Limbong menyampaikan bahwa penindakan aksi premanisme ini sesuai dengan tindak lanjut Operasi Pekat Toba 2025 yang sedang berlangsung di wilayah Sumatera Utara
“Sesuai dengan berlakunya Ops Pekat Toba 2025 dengan sasaran aksi premanisme, maka Polsek Manduamas melakukan penindakan terhadap aksi premanisme berupa pungutan liar terhadap parker sepeda motor pengunjung pasar malam yang dilakukan oleh SS (53 th) dipasar Malam tumba Jae Manduamas ” jelas Kapolsek
Penindakan ini merupakan laporan dari para pengunjung pasar malam yang resah akibat adanya pungutan parkir liar ketika mereka parkir disekitar pasar malam dan petugas telah berhasil menindak pelaku serta mengamankan barang bukti senilai Rp. 22.000 hasil dari pelaku.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan pemungutan parkir liar terhadap para pengunjung yang parkir di sekitar pasar malam, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutup Kapolsek. (GS).
Sumber : Humas Polres Tapteng.