Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Apakah Ini Tanda Akhir Zaman ? Ayah Kandung di Simalungun Tega Cabuli Tiga Putri Kandungnya.

Minggu, 25 Mei 2025 | 03.39.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-25T10:39:45Z
Keterangan Photo : TRT Ayah Kandung Yang Mencabut Tiga Putrinya (diapit) Petugas, Setelah Berhasil Diringkus Personil Polres Simalungun.


SIMALUNGUN-TURANGNEWS.COM-Perbuatan ayah kandung yang tega mencabuli tiga putri kandungnya, berinisial TRT (41) tahun, berhasil diungkap Polres Simalungun dengan mengamankan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Kasus tersebut berawal  setelah korban ketiga sebut saja namanya, Anggrek (13) memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada kedua kakaknya yang ternyata juga sudah dicabuli sang ayah juga.


Anggrek pertama kali dicabuli Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di kamar rumah yang beralamat di salah satu kecamatan Kabupaten Simalungun. Kejadian kedua, 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak milik tersangka.


“Kejadian kedua itu, tergolong keji, tersangka mengajak putrinya itu untuk membersihkan rumput di sekitar warung tuak sang ayah,” kata KBO Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk, Sabtu (24/5/2025).


Usai membersihkan rumput, Anggrek yang kelelahan tertidur di kamar warung tuak itu. Dan, saat itulah libido sang ayah bangkit lagi. Masuk ke kamar dan mengunci pintu. “Lokasi warung tuak jauh dari perkampungan,” kata KBO Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk.


Meski korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak “Jangan pak, jangan pak”, tersangka tetap memaksa melucuti pakaian korban dan melakukan persetubuhan.


Pasca kejadian itu, Anggrek menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua kakaknya, sementara kedua kakaknya juga sudah mengalami hal yang sama saat sang kakak masih duduk di bangku SD, saat ini sang kakak sudah mahasiswi dan seorang lagi sudah bekerja. 


Selanjutnya, kedua kakaknya menceritakan apa yang dialaminya adiknya ke Kakeknya, sang kakek yang berinisial JT diminta membuat laporan ke Polres Simalungun tertanggal 22 Mei 2025.


Dijelaskan, tersangka TRT memiliki empat orang anak, tiga perempuan dan satu laki-laki. “Perbuatan tersangka yang seharusnya melindungi anak-anaknya malah menjadi predator bagi putri-putrinya sendiri,” kata IPDA Bilson Hutauruk lagi yang mengatakan bahwa ibu korban masih serumah dengan tersangka.


Polres Simalungun bertindak cepat dan profesional menangani kasus tersebut dan TRT yang dibekuk, Jumat (24/5/2025), dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penanganan kasus tersebut menurut IPDA Bilson Hutauruk menunjukkan komitmen Polres Simalungun  menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.


Profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus sensitif ini menjadi bukti dedikasi Polri dalam menegakkan keadilan dan melindungi korban kejahatan, terutama anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. (SF).

×
Berita Terbaru Update