Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Pemberitaan, Kepsek SMPN 1 Sorkam Diduga Intimidasi Wartawan dan Minta Hapus Link Berita.

Minggu, 20 April 2025 | 21.10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-21T04:10:16Z
Keterangan Photo : Kondisi Jalan Didepan SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri) 1 Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah.


TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM -Adanya keluhan para orang tua Siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN 1) Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah, tentang parahnya kondisi jalan didepan sekolah sehingga berdampak proses belajar anak didik jadi terganggu, karena tidak satu dua Siswa yang seragamnya kotor dampak kecipratan lumpur yang disebabkan ban sepeda motor yang melintas, atau Siswa itu sendiri yang terjatuh dari sepeda motor karena ban sepeda motor yang dikemudikan terpelosok karena jalan licin.


Mengingat sang Kepsek SMPN 1 Sorkam saat dikonfirmasi oleh wartawan, terkait jalan didepan sekolahnya yang sangat parah dengan kondisi berlubang dan berlumpur tidak memberikan tanggapan apapun, sehingga wartawan menaikkan ke berita terkait Kondisi Jalan di depan Sekolah SMPN 1 Sorkam yang mirip kubangan kerbau.

Keterangan Photo : Kondisi Jalan Didepan SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri) 1 Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun, satu hari setelah diberitakan sang Kepala Sekolah diduga mencoba melakukan Intimidasi ke wartawan lewat telpon, Kamis (17/04/2025).


"Kamu itu salah penafsiran, tidak ada aturannya dana BOS itu digunakan untuk perbaikan jalan, jalan itu tanggung jawab pemerintah, kenapa tidak kamu laporkan saja masalah jalan itu ke Kelurahan atau ke Camat atau ke Bupati sekalian, supaya dimasukkan dalam Musrenbang," ucap sang Kepsek SMPN 1 Sorkam ke wartawan turangnews.com lewat telpon.

Menyikapi ucapan sang Kepala Sekolah, wartawan wilayah Tapanuli Tengah GS kontak ke Redaksi, mencoba koordinasi terkait pemberitaan sebelumnya mengingat sang Kepsek diduga telah melakukan Intimidasi dan diduga mengutus anggotanya supaya meminta GS menghapus berita.


Menurut Redaksi apa yang dikatakan Kepala Sekolah itu mungkin ada benarnya, tapi kan tidak ada salahnya jika Kepala Sekolah juga ikut melakukan pendekatan ke Pemerintah setempat terkait kondisi jalan yang berada di depan Sekolah SMPN 1 Sorkam, jadi berita kita bukan harus di tentang dicari kesalahan kita, seharusnya dari kritik kita dijadikan sebagai acuan Kepsek untuk meminta bantuan ke pihak Pemerintah setempat supaya di cari solusinya.

"Dan jika Kepsek SMPN 1 Sorkam keberatan dari berita yang sudah kita tayangkan, silahkan gunakan hak sanggah atau hak koreksinya ke kita, sesuai aturan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jadi bukan suka-suka dia minta hapus, legalitas kita jelas koq, Perusahaan media kita berbadan hukum dan bayar pajak setiap tahunnya, atau silahkan dia lapor ke Dewan Pers, itu aturan mainnya bang," pesan Supri Agus selaku Pemimpin Redaksi ke GS wartawannya di Tapteng.


Sementara GS ke Redaksi kembali menjelaskan, saat menaikkan berita kemarin menurut pemikiran saya apa salah jika sebagian dana BOS digunakan untuk perbaikan jalan, mengingat berdasarkan informasi dari orang tua Siswa, bukan satu dua Siswa yang seragamnya kotor dampak kecipratan lumpur yang disebabkan ban sepeda motor yang melintas, atau Siswa itu sendiri yang terjatuh dari sepeda motor karena ban sepeda motor yang dikemudikan terpelosok karena jalan licin, akhirnya pulang dan tidak mengikuti mata pelajaran hari itu, bukankah dana BOS itu dipergunakan untuk kelancaran proses belajar mengajar," ungkapnya. 

"Perkara bisa atau tidaknya yah karena saya bukan guru kan pak Pim, itu makanya saya coba untuk konfirmasi ke Kepsek SMPN 1 Sorkam, tapi saat itu sang Kepsek diduga sepele dengan kita, setelah berita terbit Kepsek nelpon saya dan marah-marah," ungkap GS lagi.

Menyikapi aduan wartawannya, Redaksi menegaskan kembali, "silahkan Kepsek SMPN 1 Sorkam gunakan hak sanggahnya terkait pemberitaan kita bang, jika sang Kepsek tidak terima, itu aturannya berdasarkan UU Pers, dan jangan coba-coba melakukan Intimidasi ke wartawan, jika itu dilakukannya lagi kita akan laporkan ke Polisi, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 "Menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana, Pasal tersebut juga mengatur bahwa setiap orang yang sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, jadi silahkan saja Kepsek SMPN 1 Sorkam itu intimidasi abang, biar kita buktikan." pungkasnya. (SA).





×
Berita Terbaru Update